Abdi Fahrizal Ditangkap Polisi Jual Pemutih Kulit Ilegal di Samarinda, 2015 Juga Pernah Ditangkap

Abdi Fahrizal ditangkap polisi karena menjual kosmetik pemutih kulit ilegal di Samarinda. Ternyata tahun 2015 lalu juga pernah ditangkap dengan kasus

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Abdi Fahrizal (38) dibekuk karena menjual kosmetik ilegal untuk pemutih kulit yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jalur laut.bersama barang bukti 21 dus, dengan 50 jenis kosmetik, dengan total 14.732 kemasan. 

"Barangnya saya pesan sendiri dan ambil di pelabuhan," katanya.

Baca Juga

NEWS VIDEO Polres Berau Rilis Penangkapan Perempuan 29 Tahun Akibat Jual Kosmetik Tanpa Izin

Jual Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Perempuan 29 Tahun di Berau Terancam 10 Tahun Penjara

Jual Kosmetik Tanpa Izin, Perempuan 29 Tahun di Berau Kalimantan Timur Ini Diamankan Polisi

Saat ditanya soal ilegal tidaknya kosmetik tersebut, pelaku mengaku mengetahui hal tersebut. "Iya, saya tahu," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo 106 (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 Jo padal 8 (1) huruf a dan g Uu No.8 Tahun 1999 tentang konsumen, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved