Abdi Fahrizal Ditangkap Polisi Jual Pemutih Kulit Ilegal di Samarinda, 2015 Juga Pernah Ditangkap
Abdi Fahrizal ditangkap polisi karena menjual kosmetik pemutih kulit ilegal di Samarinda. Ternyata tahun 2015 lalu juga pernah ditangkap dengan kasus
Editor:
Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Abdi Fahrizal (38) dibekuk karena menjual kosmetik ilegal untuk pemutih kulit yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jalur laut.bersama barang bukti 21 dus, dengan 50 jenis kosmetik, dengan total 14.732 kemasan.
"Barangnya saya pesan sendiri dan ambil di pelabuhan," katanya.
Baca Juga
NEWS VIDEO Polres Berau Rilis Penangkapan Perempuan 29 Tahun Akibat Jual Kosmetik Tanpa Izin
Jual Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Perempuan 29 Tahun di Berau Terancam 10 Tahun Penjara
Jual Kosmetik Tanpa Izin, Perempuan 29 Tahun di Berau Kalimantan Timur Ini Diamankan Polisi
Saat ditanya soal ilegal tidaknya kosmetik tersebut, pelaku mengaku mengetahui hal tersebut. "Iya, saya tahu," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo 106 (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 Jo padal 8 (1) huruf a dan g Uu No.8 Tahun 1999 tentang konsumen, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)