Breaking News

Pilkada Samarinda

50 Lebih ASN Diselidiki Bawaslu Samarinda, Diduga Mendukung Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020

Badan Pengawasan Pemilu Kota Samarinda ( Bawaslu Samarinda ), sedang menyelidiki sekitar 50-an data Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Muhammad Riduan
Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, saat diwawancari Tribunkaltim.co, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUN KALTIM. CO, SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilu Kota Samarinda ( Bawaslu Samarinda ), sedang menyelidiki sekitar 50-an data Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Para ASN ini diduga mendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Samarinda, tahun 2020.

Data itu didapat dari pengawasan verifikasi administrasi berkas pencalonan perseorangan sejak 26 Februari lalu di KPU Samarinda.

Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, saat diwawancari Tribunkaltim.co, Jumat (13/3/2020).

Ia menambahkan pengecualian bagi yang pensiunan ASN.

BACA JUGA:

Tatap Pilkada Samarinda, Bawaslu Kumpulkan Panwascam Selama 2 Hari, Hadirkan Hakim PTUN

Verifikasi Administrasi Dukungan Jalur Independen Pilkada Samarinda, Sementara Zairin-Sarwono 300an

Sedangkan mereka yang masih aktif, jika benar mendukung akan direkomendasikan kepada komisi ASN agar diberikan sanksi.

"Kami akan cek di lapangan, mengapa tanda-tangan mereka ada di berkas B.1KWK (lembar dukungan), jika benar tidak mendukung tinggal dicoret, namun pertanyaannya, siapa yang memalsukan tanda-tangan mereka, ini juga potensi pelanggaran" ucapnya.

Ia menyebutkan, semua ASN itu tersebar di dua berkas bakal pasangan calon perseorangan.

Yakni Zairin Zain - Sarwono dan Parawansah-Markus.

Dan Bawaslu Samarinda juga menyampaikan agar KPU melakukan verifikasi faktual.

Dengan skema dan petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 1 tahun 2020.

Open House BEM FEB Unmul Diskusi Publik Pilkada Samarinda, Zairin dan Parawansa Menggas Kota  

"Kami juga akan awasi KPU, apa benar verifikator melakukan faktualisasi door to door" ucapnya.

Diketahui bahwa KPU akan faktualisasi selama 14 hari sejak 26 Maret.

Dana Pilkada Samarinda 2020 Dianggap Kurang, Walikota Syaharie Jaang Singgung Soal Efisiensi Bidang

Pemilih yang menolak mendukung wajib menandatangani formulir BA.5 KWK (form tidak mendukung).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved