CPNS 2019

Hasil SKD CPNS Diumumkan Minggu 22 Maret, Jangan Sampai Salah Link, Intip Besaran Gaji Bila Lulus

Info terbaru, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2019 akan diumumkan mulai besok, Minggu (22/3/2020)

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Warta Kota/Alex Suban
HASIL SKD CPNS - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2019 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (22/3/2020). 

• Nilai Terbaik Bukan Jaminan, Mahfud MD Beber Pengalamannya Gagal CPNS, yang Lolos Malah Tak Terduga

• Sempat Pingsan Karena Kelelahan, Pelamar CPNS Ini Keukeuh Ikut Ujian, Terpaksa Dibantu Registrasi

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.

Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Daftar gaji CPNS bila Lulus

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

CPNS yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji.

Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah.

Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/lembaga.

Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved