Virus Corona
Anies Baswedan Sudah Dapat Restu Menkes Terawan di Jakarta, Risma Tak Terapkan PSBB di Surabaya?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mendapat restu Menkes Terawan, Walikota Tri Rismaharini alias Risma tak terapkan PSBB di Surabaya ?
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mendapat restu Menkes Terawan, sedangkan Walikota Tri Rismaharini alias Risma tak terapkan PSBB di Surabaya ?
Akhirnya Anies Baswedan mendapat lampu hijau untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Usulan Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB di Jakarta telah disetujui Menkes Terawan, Senin (6/4/2020) malam.
Hal berbeda justru terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Walikota Tri Rismaharini alias Risma belum menerapkan PSBB di wilayahnya meski Surabaya saat ini memuncaki daftar positif Virus Corona tertinggi di Jawa Timur.
Lantas mengapa Tri Rismaharini tak mengajukan PSBB?
• Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?
• Riza Patria Terpilih Jadi Wakil Anies Baswedan, Ini Profil dan Daftar Kekayaan serta Programnya
• Di Wilayah Anies Baswedan, 1 Jam, Ada 6 Jenazah Terkait Virus Corona yang Dikuburkan Tanpa Nisan
Padahal dalam programnya, Risma telah menginstruksikan anak buahnya memperketat jalur masuk Surabaya guna mencegah penyebaran covid-19.
Melansir Surya, Gubernur Khofifah menyebutkan sampai hari ini belum ada daerah di Jatim yang mengkomunikasikan untuk pengajuan kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (BSBB) guna mencegah penyebaran covid-19.
Sempat dikabarkan bahwa pemda di kawasan Malang Raya tengah mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Timur.
Akan tetapi terkait kabar itu, Khofifah menyebut bahwa hal tersebut sudah dikroscek ke kepala daerahnya dan ia mengatakan bahwa pengajuan itu belum dibuat. Bahkan suratnya juga belum masuk ke Pemprov.
“Saya sudah wa ke kepala daerahnya. Tapi katanya besok baru dirapatkan,” kata Khofifah Senin (6/4/2020) petang.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme penerapan PSBB di suatu wilayah memang tidak boleh dilalukan tanpa izin dari pusat.
Dan dalam pengajuannya, ditegaskan Gubernur Khofifah bahwa saat pemerintah daerah bisa mengajukannya ke provinsi baru oleh provinsi diajukan ke Kementerian Kesehatan.
• Di Wilayah Risma Tetap Pakai Bilik Disinfektan, hingga Punya Fasilitas Baru di Ruang Publik Surabaya
Namun, dikatakan mantan Menteri Sosial ini, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika suatu daerah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
"Syarat utamanya seluruh forkopimda harus sepakat adanya PSBB. Kalau itu klir, sudah bisa. Kenapa forkopimda karena ini menyangkut keamanan wilayah,” kata Khofifah.
Selain itu suatu daerah yang menerapkan PSBB juga harus mampu menjamin pemenuhan kebutuhan logistik di daerahnya.
Terutama bagaimana agar penyediaan logistik di daerah tidak sampai kekurangan.
“Misalnya pemenuhan logistik terkonfirmasi akan dibeli online oleh warga, titik-titiknya di mana. Kemudian juga layanan kesehatannya juga harus dihitung betul,” kata Khofifah.
Oleh sebab itu bagi daerah yang akan mengajukan PSBB harus menghitung juga ketersediaan layanan kesehatannya.
Mereka diminta untuk memberikan hitungan prediksi kesiapan melayani pasien hingga jumlah maksimum sesuai dengan algoritma yang dimiliki.
“Kalau nanti forkopimda dan seluruh jajaran sudah firm, maka mereka boleh mengajukan ke Kemenkes terkait adanya PSBB,” tutur Khofifah.
• Walikota Risma Tak Hiraukan WHO & Kemenkes, Surabaya Justru Punya Fasilitas Baru Disinfektan
Sementara itu, anak buah Tri Rismaharini di Surabaya menjelaskan saat ini pihaknya masih mengkaji kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) sebagaimana diatur dalam PP 21 2020.
Saat ini, Pemkot Surabaya belum diberlakukan secara utuh dan resmi di Kota Pahlawan.
"Itu ada mekanisme untuk satu daerah memberlakukan PSBB," kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser, Senin (6/4/2020).
Kadis Komunikasi dan Informatika Surabaya ini mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan analisa lebih detail terkait berbagai aspek yang bisa terdampak seperti aspek ekonomi, serta sosial masyarakat.
Sebab itu, pihaknya masih terus melakukan kajian selain harus menjalankan hal itu sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Setelah kajian dan analisa dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulu kepada wali kota," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut M Fikser, barulah pihaknya akan melaporkan secara berjenjang, kepada Pemprov Jatim terlebih dahulu sebelum ke Kementerian atau pemerintah pusat.
Kalaupun saat ini di Surabaya terdapat posko di pintu masuk Surabaya, menurutnya hal itu merupakan bagian langkah preventif guna memutus rantai persebaran Virus Corona ( covid-19 ).
Keberadaan posko itu hanya sebatas memberikan imbauan, tidak sampai pada pelarangan masuk ke Surabaya.
• Di Wilayah Risma Tetap Pakai Bilik Disinfektan, hingga Punya Fasilitas Baru di Ruang Publik Surabaya
Imbauan itu hanya semata menyampaikan anjuran pemerintah untuk disiplin menjalankan protokol pencegahan, di antaranya agar warga disiplin menjalankan physical distancing.
"Di samping dilakukan penyemprotan disinfektan, serta pemeriksaan suhu tubuh," terangnya.
Minta Kebijakan PSBB tak bertentangan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Doni Monardo, meminta kepala daerah tak membuat kebijakan yang bertentangan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Ia meminta jangan sampai ada kesulitan keluar masuk akses logistik lantaran masing-masing daerah yang saling berbatasan menutup akses wilayah mereka.
"Daerah dalam melakukan PSBB tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional.
Termasuk juga kemudahan akses tetap diberikan terhadap aktivitas masyarakat, memperhatikan physical dan social distancing," ujar Doni Monardo seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Ia mengingatkan para kepala daerah untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat sekiranya izin pelaksanaan PSBB diberikan.
Doni Monardo pun meminta tak ada kebijakan PSBB di daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan covid-19.
"Presiden meminta agar diatur baik agar tidak ada perbedaan pandangan pusat dan daerah dan disusun protokol acuan panduan untuk melakukan PSBB," lanjut Doni Monardo.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ).
• Jangan Coba-coba Hina Jokowi Soal Virus Corona, Idham Azis akan Tegas, Gegara Said Didu dan Luhut?
Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona