Virus Corona
Aturan PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Tuntutan dan Keluhan Ojol: Kami Makan Apa?
Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang. Ini tuntutan, keluhan ojol
TRIBUNKALTIM.CO - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) setelah Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan menyetujui.
Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang.
Konsekuensi ini menimbulkan keluhan bagi ojol yang mengkhawatirkan pendapatannya.
Pelaksanaan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta ini berlaku selama 14 hari sejak disetujui Menkes Terawan, Senin (6/4/2020) kemarin.
Artinya, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pengemudi ojol tidak terima adanya PSBB covid-19 yang akan berdampak pada pekerjaan mereka nantinya.
• Sesuai Pedoman PSBB, Ojek Online atau Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Grab
• Bantu Warga Terdampak Covid-19, Prajurit TNI di Samarinda Bagikan Paket Makanan untuk Ojek Online
• Kisah Driver Ojek Online Positif Virus Corona, Sempat Antar Penumpang ke Bandara Soekarno-Hatta
Sebab, semenjak wabah Virus Corona, kehidupan mereka juga sudah merana.
Menurut Agam, selama wabah Virus Corona melanda Ibu Kota Jakarta, penghasilannya sudah turun drastis 80 persen.
Biasanya, dalam sehari Agam bisa mendapatkan penghasilan bersih Rp 450 ribu selama 14 jam beroperasi.
Namun kini 18 jam beroperasi, uang Rp100 ribu pun sulit dikantongi.
"Kalau ditambah pelarangan agar kami tidak angkut penumpang, kami mau makan apa?" ujar Agam saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Agam meminta pemerintah jangan sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan.
• Bulan Ramadhan Diprediksi Saat Masih Wabah Corona, 4 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Selama Berpuasa
• Hati-hati! 3 Hal Bisa Tularkan Virus Corona Meskipun Kamu tak Keluar Rumah, Jangan Lupa Cuci Tangan!
• Pandemi Corona, Sudah Terapkan Pembatasan Sosial, Balikpapan Hitung Konsekuensi Karantina Wilayah
• Wabah Corona, Bank Mandiri Tunda Cicilan Kredit Driver Ojek Online hingga Nelayan
Terlebih, dalam kebijakan itu pemerintah juga tidak menjamin adanya kompensasi untuk ojol yang sementara dirumahkan.
Ia berharap pemerintah memikirkan nasib ojol yang hanya menggantungkan penghasilan dari membawa penumpang.
Sebab, banyak ojol yang tidak mendaftarkan diri untuk mengantarkan makanan atau barang.
"Saya penginnya ada kompensasi minimal Rp 100 ribu per hari dari pemerintah."
"Kalau memang ada kompensasi itu kami bisa terima, kalau enggak ada kami enggak terima," jelas pria yang sudah tiga tahun menarik ojol itu.
Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno meresponsPeraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No 9 Tahun 2020 yang mengatur pedoman teknis PSBB.

"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).
Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.
Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya.
• Wagub Kaltim Tawarkan 6 Kabupaten/Kota Masuk Zona Rawan Covid-19 Bisa Segera Ajukan PSBB
• PSBB di Jakarta Imbas Virus Corona, Inilah 6 Kegiatan yang Dibatasi, Sekolah dan Tempat Kerja Libur
• Usul Anies Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Menkes, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown
Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.
Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.
"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.
"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.
Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus Virus Corona ( covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.
Artinya, PSBB akan terus berlaku jika covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta Berlaku Hingga 20 April dan Bisa Diperpanjang", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/15441281/psbb-di-jakarta-berlaku-hingga-20-april-dan-bisa-diperpanjang.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sabrina Asril
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Keluh Kesah Driver Ojol Dilarang Antar Penumpang Selama PSBB Covid-19: Kami Mau Makan Apa?, https://ternate.tribunnews.com/2020/04/07/keluh-kesah-driver-ojol-dilarang-antar-penumpang-selama-psbb-covid-19-kami-mau-makan-apa?page=all.
Editor: Sri Handayani1