Virus Corona

Bukan Hanya di Wilayah Anies Baswedan, Luhut Pandjaitan Izinkan Ojek Online Operasi di Daerah PSBB

Bukan hanya di wilayah Anies Baswedan, Luhut Binsar Pandjaitan izinkan ojek online beroperasi di daerah lain yang terapkan PSBB

Editor: Rafan Arif Dwinanto
@youtube official tribun kaltim
Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Ini Tanggapan Gojek dan Grab 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya di wilayah Anies Baswedan, Luhut Binsar Pandjaitan izinkan ojek online beroperasi di daerah lain yang terapkan PSBB.

Kementrian Perhubungan atau Kemenhub yang sementara ini dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memerbolehkan ojek online atau ojol beroperasi di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online beroperasi di Jakarta yang sedang menerapkan PSBB.

Diketahui, Jakarta menjadi episentrum penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Indonesia.

Kementerian Perhubungan akhirnya memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan

Peraturan Luhut soal Ojek Online Dinilai Merepotkan, Larangan Angkut Penumpang Tertuang di Permenkes

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).

Apa alasan Kemenhub mengizinkan ojol mengangkut penumpang?

"Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia memang terdapat keterbatasan.

Sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Namun perlu digarisbawahi lanjut Adita, diperbolehkannya sepeda motor mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Tidak ada opsi transportasi lain di saat ada kebutuhan untuk melakukan aktivitas yang diperbolehkan saat PSBB," ujarnya.

Menurut Adita, beleid tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan skema PSBB, tanpa terkecuali.

Jadi, tidak hanya DKI Jakarta atau Jabodetabek.

Lebih lanjut, Adita menegaskan, bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Sebagai informasi, Permenhub yang diteken oleh Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken beleid tersebut.

Aturan itu menurut Adita, sudah boleh diterapkan seluruh moda transportasi sejak diteken.

"Secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang berbeda," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mendeklarasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh wilayah di DKI Jakarta sejak 10 April hingga 23 April 2020 atau terhitung 14 hari penerapan.

Aturan Luhut Soal Ojek Online Dituding Langgar PSBB, Anies Baswedan Sempat Bolehkan Angkut Penumpang

Dalam ketentuannya, Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Beda dengan Aturan Anies Baswedan

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

PSBB Jakarta Demi Cegah Virus Corona, Anies Baswedan Kembali Beda Kebijakan dengan Luhut Pandjaitan

Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.

Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)."

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.

Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.

Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ini Alasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Beda Aturan dengan Anies Baswedan, https://wow.tribunnews.com/2020/04/13/ini-alasan-kemenhub-izinkan-ojol-angkut-penumpang-beda-aturan-dengan-anies-baswedan?page=all.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved