Ramadhan
Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020, Jam Kerja PNS Berubah Selama Puasa Ramadhan, Catat Jadwalnya
Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020, jam kerja PNS berubah selama puasa Ramadhan 1441 H, catat jadwalnya
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020, jam kerja PNS berubah selama puasa Ramadhan 1441 H, catat jadwalnya.
Jam kerja PNS selama bulan puasa Ramadhan 2020, resmi mengalami perubahan.
Adapun perubahan jam kerja PNS berlaku mulai 1 Ramadhan 1441 H atau Jumat 24 April 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) termasuk PNS selama bulan puasa Ramadhan 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
• Jangan Sampai Salah! Ini Jam Kerja PNS Saat Ramadhan 2020 Terbaru, WFH Diperpanjang, Cek Tanggalnya
• Update Info SKB CPNS: Masih Tunggu Corona Reda, Ini Prediksi Waktu Tercepat Covid-19 di RI Berakhir
• Siap-siap SKB CPNS Bisa Digelar Dadakan, Instansi Akhirnya Mulai Buka Suara, Usul Ditiadakan Mencuat
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis:
pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat:
pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu:
pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30.
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
• Sri Mulyani Jelaskan THR PNS Eselon III ke Bawah Tetap Cair Tidak Termasuk Tukin, Jumlah Berkurang?
WFH PNS diperpanjang
Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.
“Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” kata dia.
• Sanksi Menanti PNS yang Nekat Mudik saat Pandemi Corona, Dari Copot Jabatan Sampai Tunda Naik Gaji
Waktu pencairan THR
Pemerintah telah memastikan agar mencarikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri tahun 2020.
Namun tidak semua ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan THR 2020 dan hanya untuk golongan tertentu saja.
THR 2020 dijadwalkan akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Kepastian pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.
Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu.
Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.
Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.
• Menteri Keuangan Sri Mulyani Revisi Pemberian THR bagi PNS, Ada yang Tidak Dapat, Nasib TNI Polri?
Cuma Eselon III ke bawah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR tahun ini hanya diperuntukkan ASN eselon III ke bawah.
Sementara eselon I dan II tidak akan mendapatkan.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
(*)