Kabar Terbaru, Karyawan se-Indonesia Bisa Gigit Jari, Menteri Jokowi Terbitkan Edaran THR Tak Wajib?
Ada kabar terbaru, karyawan se-Indonesia bisa gigit jari, Menteri Jokowi terbitkan Surat Edaran THR tak wajib?
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru, karyawan se-Indonesia bisa gigit jari, Menteri Jokowi terbitkan Surat Edaran THR tak wajib?
Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi sesuatu yang dinantikan seluruh karyawan jelang lebaran Idul Fitri.
Namun, pandemi Virus Corona atau covid-19 yang memukul hampir semua sektor usaha membuat perusahaan kesulitan membayar THR.
Belakangan, dikabarkan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker menerbitkan Surat Edaran yang isinya menyebutkan THR tak wajib diberikan di tengah pandemi Virus Corona.
Virus Corona masih saja menjadi momok dunia saat ini.
Perekonomian di Indonesia juga ikut goyang karena adanya pandemi ini.
• Tak Main-main, Anak Buah Prabowo Mau Bongkar Skandal Dugaan Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi
• Bos ILC Karni Ilyas Blak-blakan Sindir Lucu Pelonggaran PSBB Mahfud MD, Beda dengan Anies Baswedan
• ILC, Sudjiwo Tedjo - Karni Ilyas Sependapat, Beber Ide PSBB Mahfud MD Salah, Ibarat Nikah Sama Raisa
Lemahnya perekonomian ini memberikan bengaruh di banyak hal.
Ada berita beredar, perusahaan kesulitan membayarkan hak-hak karyawan.
Bahkan banyak yang mengambil jalan pemutusan hak kerja.
Ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR) juga membua banyak karyawan ketar-ketir.
THR menjadi kewajiban bagi tiap karyawan yang telah diatur oleh Undang Undang.
Pemberian THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Dilansir oleh Tribunnewswiki dari kanal Youtube CNBC Indonesia , surat edaran Menteri Tenaga Kerja membuat buruh pekerja was-was pada Selasa (5/5/2020).
Dalam surat tersebut tertuang ketidakwajiban perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawan.
Sementara Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.
Dia pun juga menduga, bahwa surat itu memberikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak membayarkan THR.
Tak main-main, diduga surat itu berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.
Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.
Bahkan secara tak langsung para pekerja akan menurunkan daya belinya, dan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, apabila pembayaran THR tidak dilaksanaka nmaka akan ada sanksi yang diberikan pada perusahaan.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.
"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
• Kumpulan Ucapan Selamat Hari Waisak 2020 Menyentuh, Indonesia dan Inggris, Gambar, Pas Tema covid-19
• Klaim Mahfud MD Ungkap PSBB Berhasil, Justru Kasus covid-19 di Surabaya Meningkat, Ini Penjelasannya
Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, memberikan penyataan bahwa tidak ada jaminan perihal THR pada para pekerja.
Tidak adanya jaminan itu dikarenakan tdak adanya pemasukan di perusahaan saat terjadi pandemi Virus Corona ini.
THR untuk PNS
Anggaran Rp 29 T untuk pembayaran THR bagi PNS dan anggota TNI Polri akan segera dicairkan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI Polri akan diundur, tidak cair pertengahan tahun 2020 sesuai jadwal.
Hal ini lantaran Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi PNS pada akhir tahun 2020 mendatang.
• Tanggal Pencairan THR PNS TNI/Polri dan Nasib Gaji ke-13, Besaran THR Jauh Berbeda dengan Tahun Lalu
• Kabar Gembira Kementerian Keuangan Sebut Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri, Berikut Jumlahnya
• Rincian Hitungan THR Untuk PNS, TNI dan Polri, Jumlahnya tak Sama Seperti Tahun Lalu
• Benda Kecil di Tas Erick Thohir Ini Bikin Raffi Ahmad Terkagum-kagum, Suami Nagita Slavina Minta THR
1. Pemerintah anggarkan Rp 29 triliun untuk THR PNS
PNS tak perlu cemas menghadapi krisis akibat wabah virus Corona.
Tak seperti buruh yang sedang cemas menanti pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) atau masyarkat kecil yang menunggu uluaran tangan dari bantuan sosial (Bansos).
Apalagi saat ini pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, seperti dilansir dari kontan.co.id
2. Lebih sedikit dari rencana sebelumnya
Anggaran THR PNS tahun ini jumlahnya memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang rencana sebelumnya Rp 35 triliun.
Sebab sejumlah pejabat negara dan pejabat eselon I dan II tidak termasuk sebagai penerima THR Lebaran tahun ini.
"Sekarang jadi Rp 29 triliun, untuk pusat Rp 15 triliun dan daerah Rp 14 triliun," ujar sumber di lingkungan pemerintah kepada KONTAN, Rabu (29/4).
Sumber tersebut mengaku, pemangkasan anggaran THR PNS dilakukan lantaran ada penghematan pemberian THR bagi pejabat eselon II ke atas.
Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.
Yang terang, pemangkasan dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat terdampak wabah virus Corona ( covid-19 ).
Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Peraturan Presiden (PP) mengenai dasar hukum dari anggaran tersebut.
Target pemerintah, pencairan THR bagi ASN ini bisa dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya pejabat eselon III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat eselon III ke bawah.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki berjudul https://www.tribunnewswiki.com/2020/05/07/bukan-cuma-telat-surat-edaran-tunjangan-hari-raya-kali-ini-bikin-ketar-ketir-para-pekerja?page=all