Dibayar Besok, Pemprov Kaltara Gelontorkan Rp 16 Miliar untuk Pembayaran THR Bagi ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) segera memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) segera memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembayaran THR akan diberikan kepada ASN, guna menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, saat ditemui di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kaltara, Jl Rambutan, Tanjung Selor.
"Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran THR kepada ASN, hari ini telah saya tanda tangani.
Insya Allah besok dibayarkan secara simbolis, sekaligus pembayaran zakat fitrah oleh ASN lingkup Pemprov Kaltara," kata Irianto Lambrie, kepada TribunKaltim.co, Kamis (14/5/2020) siang.
Baca Juga
Walikota Tarakan Sebut THR bagi ASN 1 Bulan Gaji tak Termasuk Tunjangan Kinerja
Pandemi Virus Corona, Disnakertrans Berau Minta Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR
Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Hanya diberi Dua Opsi
Ditambahkan Irianto Lambrie, pembayaran THR bagi ASN lingkup Pemprov Kaltara terbilang cepat.
Apalagi baru dua hari lalu peraturan pemerintah terkait pembayaran THR diteken pemerintah.
Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan meneken Pergub, agar THR buat ASN lingkup Pemprov bisa dibayarkan.
"Besok saya minta dibagikan, uangnya sudah siap. Jumlahnya sekitar Rp 16 miliar," ujarnya.
Mantan Sekprov Kaltim itu menambahkan, pada pembayaran THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Yang berhak mendapatkan THR tahun ini, hanya ASN, TNI-Polri dengan eselon III ke bawah yang akan menerima THR.
Sementara THR untuk seluruh pejabat negara, kepala daerah, dan ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Hal itu diketahui merupakan imbas dari pandemi Virus Corona atau covid-19, yang merebak sejak tiga bulan terakhir.
Baca Juga
THR Lebaran ASN, Pemkot Bontang Gelontorkan Rp 30 Miliar, Catat Besaran dan Tanggal Pencairannya
Nomor Hotline Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Kalimantan Utara, Laporkan Jika Ada Pemotongan
Bentuk Posko Pengaduan THR 2020, Disnakertrans Kalimantan Utara Siapkan Nomor Pengaduan
"Saya selaku gubernur, dan ASN eselon I dan II tidak menerima THR.
Kita memaklumi keadaan keuangan negara kita, itu kebijakan yang patut diapresiasi.
Pemerintah sudah adil, karena ASN eselon III ke bawah tetap mendapatkan THR," tuturnya.
Selain ASN eselon III ke bawah, pensiunan juga diketahui tetap mendapatkan THR tahun ini. (*)