Rincian Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020, Airlangga Hartarto: Ada yang Disubsidi Pemerintah

Baru saja turunkan iuaran BPJS Kesehatan, Jokowi naikkan lagi, rincian kenaikan BPJS mulai 1 Juli 2020.

IG @jokowi
Baru saja turunkan iuaran BPJS Kesehatan, Jokowi naikkan lagi, rincian kenaikan BPJS mulai 1 Juli 2020. 

Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Bisa Dibatalkan Oleh MA, Ahli Hukum Sarankan Hal Ini

Reaksi MA

Mahkamah Agung (MA) menegaskan, tidak mencampuri wewenang pemerintah pusat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan diketahui kembali dinaikkan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jokowi Tega Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Krisis, Komisi IX DPR Sebut Kebijakan Tidak Tepat

Iuran BPJS Naik Lagi, Ini Beda Perpres Baru Jokowi dengan yang Dibatalkan MA

Ada Apa? Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, padahal Sudah Pernah Dibatalkan MA

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apindo Merasa Khawatir, Perusahaan Keberatan Apalagi Masyarakat Umum

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

MA hanya berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan pertimbangan secara seksama untuk kembali menaikan iuran BPJS.

MA pun hanya bertugas mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.

"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah"
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved