Tak Main-main, Ketua MPR Langsung Desak Jokowi Batalkan Iuran BPJS Kesehatan, Alasannya Masuk Akal
Tak main-main, Ketua MPR Bambang Soesatyo langsung desak Jokowi batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, alasannya masuk akal
Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Sedangkan, Iuran peserta mandiri kelas II meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
• Seperti HIV, covid-19 tak Bisa Hilang, WHO Ingatkan Belajar Hidup dengan Corona, Perhatikan Hal Ini
• Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Jokowi - Luhut Bertanggung Jawab Atas Kekacauan Negara
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Penjelasan Airlangga Hartarto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi Virus Corona.
• Di ILC, Ali Ngabalin Skakmat Geisz Chalifah, Beber Jokowi Musuhi Anies, Karni Ilyas Tak Tinggal Diam
• Gelombang Kedua Virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan
• Update Kasus Said Didu vs Luhut, Beredar Pesan Berantai Dukungan untuk Said Didu, Tertulis 871 Nama
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.