Tak Main-main, Ketua MPR Langsung Desak Jokowi Batalkan Iuran BPJS Kesehatan, Alasannya Masuk Akal
Tak main-main, Ketua MPR Bambang Soesatyo langsung desak Jokowi batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, alasannya masuk akal
TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Ketua MPR Bambang Soesatyo langsung desak Jokowi batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, alasannya masuk akal.
Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19 menuai kritik dari berbagai kalangan.
Bahkan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo secara tegas meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Bambang Soesatyo yang karib disapa Bamsoet ini pun membeberkan sederet alasan mengapa Jokowi tak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
• Kasus Virus Corona di Bawah Wilayah Anies Baswedan, Khofifah Pertimbangkan Opsi Ekstrem di Jatim
• CIA Beber Tuduhan Serius ke Xi Jinping, Intelejen Donald Trump Temukan Bukti Baru Kecurangan China
• Sakit Perut, Mual, Waspada Pakar di Universitas Indonesia Bongkar Gejala Baru Virus Corona Indonesia
Pasalnya, saat ini masyarakat tengah dalam keadaan susah karena menghadapi pandemi covid-19.
Terlebih, besaran kenaikan iuran BPJS Keseharan hanya terpaut sedikit dari kenaikan sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara.
Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," tegas Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Pemerintah seharusnya dapat mengedepankan kepentingan masyarakat luas ketika mengambil kebijakan.
Apalagi jumlah peserta mandiri yang berasal dari kelompok masyarakat pekerja informal jumlahnya juga cukup besar. "
Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," ujar dia.
Bamsoet mendorong agar pemerintah dapat mencari solusi lain dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan.
Meski demikian, solusi yang akan diambil hendaknya tidak memberatkan atau membebani masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.