Jokowi sudah Teken PP Tapera, Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji PNS Hingga Karyawan

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah teken PP Tapera, mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH-Dok. Humas Pemda Sumedang/KOMPAS.com
Ilustrasi. Wabup Sumedang H Erwan Setiawan saat sidak ke pabrik tekstile di kawasan industri Jatinangor, Rabu (6/5/2020). Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah teken PP Tapera, mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan 

Dana bisa diambil setelah pensiun

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.  

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera 

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen.

Menurut amanat Undang-Undang Tapera, BP Tapera mesti beroperasi dua tahun setelah UU Tapera diundangkan.

Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat menjadi "big data" bagi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.

Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS.

Pengusaha Keberatan

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyatakan keberatan dengan pungutan iuran Tapera.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved