Potensial PAD dari Pajak Sarang Burung Walet, Begini Skema Bapenda Kutai Kartanegara

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kutai Kartanegara ( Kukar ) Totok Heru Subroto, ada ribuan sarang walet di Kutai Kartanegara

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kutai Kartanegara ( Kukar ) Totok Heru Subroto, ada ribuan sarang walet di Kutai Kartanegara.

Namun, untuk pendapatan pajak dari sarang burung walet, masih minim sekali pengusaha yang melakukan pembayaran.

"Jadi dilematis bagi kita. Rata-rata yang ( usaha sarang burung walet ) eksis itu tidak ada izin," ungkap Totok, Jumat (5/6/2020).

Sebab, jika mengurus izin, banyak usaha sarang burung walet yang tidak memenuhi klasifikasi.

"Seperti (sarang burung walet) di permukiman dan jalur hijau," kata Totok.

Sehingga, meskipun pengusaha mengurus tetap tidak akan mendapatkan izin karena rata-rata berada di jalur hijau dan kawasan permukiman.

Baca juga; Refly Harun Bandingkan Reformasi Hukum dari Masa Soeharto Sampai Jokowi, Masih Diliputi Awan Gelap

Baca juga; Walikota Tarakan Mengaku Sedih Satu Personil Gugus Tugas Tarakan Positif Covid-19

Baca juga; Perempuan Berstatus PDP di Bulungan Meninggal Dunia, Miliki Gejala Sesak dan Pneumonia

Totok menjelaskan, terkait persoalan sarang burung walet, jika meminta pengusaha memindahkan lokasi juga dapat menjadi persoalan baru.

Sebab, jika sarang dipindah beberapa ratus meter saja, akan berpengaruh pada tingkat pendapatan.

Totok menjelaskan, pajak sarang burung walet masuk kategori Self assessment.

Yang merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk : berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP; menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Namun, skema self assessment hanya berlaku untuk pengusaha yang telah memiliki izini.

Untuk itu, Bapenda akan menggunakan strategi lain guna mendapatkan PAD dari bisnis sarang burung walet.

"Kita siapkan strategi lain. Mengambil dihilirnya, mengontrol bukan di sarang, tapi pintu keluarnya. kerjasama dengan balai karantina dan Ditjend pajak," ungkap Totok.

Nantinya, sarang burung walet yang kebanyakan di ekspor ke Tiongkok, harus memiliki surat keterangan asal barang.

Baca juga; Berikut Harga Cucak Hijau yang Dijual LS, Tersangka Mengaku Bisa Untung Rp 50 Juta

Baca juga; Iuran Naik, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Penunggak di Masa Pandemi Virus Corona, Soal Denda

Kerjasama pengelolaan pajak sarang burung walet akan dilakukan antar pemkab/kota, Pemprov dan Ditjen Pajak Cq Balai Karntina Wilayah.

Pemkab/ Kota akan mengeluarkan surat keterangan asal barang dan bukti setor pajak daerah nya, pemprov akan mengeluarkan surat keterangan kelayakan edar barang , dan balai karantina wilayah akan mengetahui asal barang dari wilayah budidaya atau dari wilayah konservasi.

Apabila semua keterangan tadi terpenuhi baru barang bisa keluar untuk ekspor. "Kerjasama ini sdh dibahas awal tahun ini tinggal menunggu tindak lanjut, salah satu nya adalah surat Gubernur Kaltim kepada Ditjen Pajak," kata Totok. (m08)(Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved