Virus Corona di Tarakan

PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya

Dalam penanganan pandemi covid-19 atau virus Corona di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ada beberapa hal yang dialami sektor bisnis perhotelan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kie Pie Ketua PHRI Kota Tarakan, Senin (8/6/2020). 

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Baca Juga: Balikpapan Jadi Pintu Keluar Masuk Orang, Dibebani Kasus Impor Covid-19 dari Jawa dan Sulawesi

Kalau pajak hotel dan restoran kan 10 persen nah itu mereka minta ada kelonggaran lagi," imbuh Kepala BPPRD Tarakan, Bob Syaharuddin.

Kata dia, "Tapi mereka tidak sebutkan ya berapa bulan. Jadi tergantung pak wali mau kasih kebijakan berapa bulan dan sebenarnya belum disetujui juga, ini baru kita proses ya," terangnya.

Namun Ia sampaikan pihaknya tetap menarik pajak bagi hotel yang masih menarik pajak ke pelanggan.

Ilustrasi - Virus Corona atau covid-19
Ilustrasi - Virus Corona atau covid-19 (Freepik.com)

"Kaya hotel berbintang itu mereka tetap menarik pajak tapi bagi yang lain mungkin tidak menarik pajak. Artinya mereka berlakukan harga dasar.

Tetapi sepanjang mereka menggunakan konsumen dengan tarif pajak 10 persen ya tetap mereka harus stor begitu," sebutnya.

( TribunKaltim.co/Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved