Virus Corona di Tarakan
PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya
Dalam penanganan pandemi covid-19 atau virus Corona di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ada beberapa hal yang dialami sektor bisnis perhotelan.
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
Baca Juga: Balikpapan Jadi Pintu Keluar Masuk Orang, Dibebani Kasus Impor Covid-19 dari Jawa dan Sulawesi
Kalau pajak hotel dan restoran kan 10 persen nah itu mereka minta ada kelonggaran lagi," imbuh Kepala BPPRD Tarakan, Bob Syaharuddin.
Kata dia, "Tapi mereka tidak sebutkan ya berapa bulan. Jadi tergantung pak wali mau kasih kebijakan berapa bulan dan sebenarnya belum disetujui juga, ini baru kita proses ya," terangnya.
Namun Ia sampaikan pihaknya tetap menarik pajak bagi hotel yang masih menarik pajak ke pelanggan.

"Kaya hotel berbintang itu mereka tetap menarik pajak tapi bagi yang lain mungkin tidak menarik pajak. Artinya mereka berlakukan harga dasar.
Tetapi sepanjang mereka menggunakan konsumen dengan tarif pajak 10 persen ya tetap mereka harus stor begitu," sebutnya.
( TribunKaltim.co/Risnawati )