Virus Corona

Pemerintah Harus Beri Sanksi Tegas ke Warga yang Melanggar, Kasus Covid-19 Masuk Rekor Tertinggi

Indonesia kembali mencatatkan rekor tertinggi kasus positif Corona atau covid-19 dengan angka sebanyak 1.043 orang, pada Selasa (9/6/2020) kemarin.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
ILUSTRASI - Warga menjalani rapid test Corona pada Senin, (8/6/2020). Indonesia kembali mencatatkan rekor tertinggi kasus positif Corona atau covid-19 dengan angka sebanyak 1.043 orang, pada Selasa (9/6/2020) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Indonesia kembali mencatatkan rekor tertinggi kasus positif Corona atau covid-19 dengan angka sebanyak 1.043 orang, pada Selasa (9/6/2020) kemarin.

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta pemerintah untuk tegas menegakkan aturan kepada masyarakat.

"Pemerintah harus tegas menegakkan aturan secara disiplin agar masyarakat secara terpaksa atau sukarela menjalankan semua aturan protokol kesehatan," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/6/2020).

Melki menilai perlu ada sanksi pula bagi para pelanggar protokol kesehatan, baik sanksi yang lunak hingga tegas.

Baca Juga: Belasan Warga Palu Tertahan 5 Hari di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Tak Ada Uang untuk Rapid Test

Baca Juga: Promo Terbaru, The Body Shop Plaza Balikpapan Beri Potongan Harga 50 Persen Sampai 4 Agustus

"Sanksi lunak sampai tegas harus dilakukan, baik denda uang sampai denda lain yang lebih kuat untuk mendorong masyarakat patuh," kata dia.

Namun, politikus Golkar tersebut juga berharap masyarakat membantu pemerintah dalam hal ini. Yakni dengan cara mematuhi dan disiplin dalam menjalani protokol kesehatan.

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Baca Juga: Balikpapan Jadi Pintu Keluar Masuk Orang, Dibebani Kasus Impor covid-19 dari Jawa dan Sulawesi

Jika terus disiplin dalam menjalankan new normal tersebut, Melki yakin masyarakat akan mudah menerimanya sebagai kebiasaan baru untuk ke depan.

"Masyarakat juga harus konsisten dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Jika masyarakat patuh dan taat menjalankan aturan, pelan-pelan itu akan jadi kebiasaan baru dalam berbagai aspek kehidupan," tandasnya.

Rekor Tertinggi Kasus Corona di Balikpapan

Berita sebelumnya. Kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan hari ini mengalami rekor dari awal ditemukannya pasien terpapar Corona atau covid-19 di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur

Disampaikan Walikota Balikpapan Rizal Effendi, pihaknya hari ini, Sabtu (6/6/2020), menerima 14 hasil swab. Dari hasil yang di dapat, ada 9 orang ternyata terkonfimasi positif Corona atau covid-19.

"Jadi dari yang sebelumya kita totalnya ada 72, hari ini menjadi 81 kasus. Sehingga jumlah pasien dirawat pun meningkat menjadi 31 pasien," ujarnya, Sabtu (6/6/20).

Sementara itu, adapun 5 hasil lainnya yang diterima pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur hari ini menunjukkan kabar baik.

Baca Juga: Cara KPU Fasilitasi Hak Pilih di Pilkada, Larangan Suhu Tubuh Pemilih di Atas 38 Derajat Celcius

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Tambahan Pilkada Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Minta KPU dan Bawaslu Efisiensi

Pasalnya ke-lima hasil tersebut menunjukkan hasil negatif covid-19 dua kali dari pasien yang telah dirawat sebelumnya.

Sehingga mereka pun diperbolehkan untuk meninggalkan perawatan di rumah sakit dan diperbolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing. 

Pengecekkan dokumen uji swab bebas covid-19 di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (6/6/2020) pagi.
Pengecekkan dokumen uji swab bebas covid-19 di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (6/6/2020) pagi. (TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO)

Pasien sembuh hari ini 4 dari RSPB dan 1 dari RS Kanujoso.

"Mereka memiliki kode pasien BPN54, BPN55, BPN59, dan BPN60, sedangkan yang di RSKD BPN37," ujar Rizal Effendi.

Sementara itu, rata-rata masa perawatan pasien sembuh kali ini juga cukup variatif dengan eaktu perawatan di bawah 10 hari.

Baca Juga: Memulai New Normal, Hari Ini Mall BTC dan Plaza Balikpapan Beroperasi dari 10 Pagi Sampai 10 Malam

Baca Juga: Bukan Kategori Foodborne Disease, BPOM Tegaskan Virus Corona Tidak Ditularkan via Makanan

Namun memang khusus BPN37 yang merupakan seorang ABK ia dirawat cukup lama selama 43 hari, terhitung sejak 25 April 2020.

"Rata-rata hanya 8 atau 9 hari saja yang di RSPB. Mereka semua OTG, riwayat pekerja yang datang ke rumah sakit untuk memeriksakan diri sebagai syarat masuk kerja," pungkasnya.

IKUTI >> Update Virus Corona 

IKUTI >> Update Virus Corona di Balikpapan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekor Tertinggi covid-19, Pemerintah agar Beri Sanksi Tegas bagi Masyarakat yang Melanggar, https://www.tribunnews.com/corona/2020/06/10/rekor-tertinggi-covid-19-pemerintah-agar-beri-sanksi-tegas-bagi-masyarakat-yang-melanggar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved