Novel Baswedan Sebut Firasat Terbukti Benar, Sesuatu di Tahap Penyidikan hingga Awal Sidang Diungkit

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Doan Pardede
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan di kediamannya, Kamis (11/4/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Selain itu, ia juga terbukti mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

• Kabar Terbaru, Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 dan 3, Kapan Berlaku?

• Doni Monardo Ungkap Ada Fakta Menggembirakan Dibalik Melonjaknya Kasus Positif Corona di Indonesia

• Temuan Baru Peneliti, virus Corona Bisa Menyebar di dalam Pesawat, Sulit Dihindari Penumpang

• Dari Klaster Kampung Baru, Pasien Meninggal Dunia di Balikpapan Baru Dirawat 5 Hari

Walhasil, keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mengenai hal ini, Novel Baswedan angkat bicara.

Ia merasa kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya tersebut.

Menurut Novel Baswedan, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.

"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia."

"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel Baswedan, Kamis (11/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Novel Baswedan mengaku sudah menduga akan hal ini sejak kasus penyiraman air keras masih diproses di tahap penyidikan hingga awal persidangan.

"Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel Baswedan.

NEWS VIDEO Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!

IPW Lihat Ada Cara yang Aneh dari Novel Baswedan saat Periksa Nurhadi, Minta Pimpinan KPK Kendalikan

Melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Novel Baswedan juga menyuarakan kekecewaannya. Ia menyebut proses persidangan selama ini sebagai formalitas.

Sambil me-mention akun Presiden Joko Widodo, Novel Baswedan juga merasa menjadi korban atas suatu praktik yang disebutnya "lucu".

"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel Baswedan dalam akun Twitter miliknya.

Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian.

PSHK menganggap, tuntutan yang diberikan kepada pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terlalu ringan.

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri itu hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang terkait dengan praktik pemberian tuntutan minimal," kata Peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada pelaku penyerangan Novel Baswedan berpotensi melemahkan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum.

Kenapa Novel Baswedan Tak Dibunuh Sekalian? Ini Alasan Terdakwa Pilih Siram Air Keras, Ada Tujuannya

Detik-detik Novel Baswedan Disiram dan Cara Dua Oknum Polisi Peroleh Air Keras Terbongkar di Sidang

Khususnya, terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat di institusi pemerintah.

Selain itu, Giri juga mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait dengan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

Menurut dia, tuntutan rendah tersebut telah mencederai rasa keadilan bukan hanya bagi Novel Baswedan dan keluarga.

Namun juga masyarakat luas.

"Tuntutan penjara 1 tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat," ujar Giri.

PELAKU MERASA BERSALAH - Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
PELAKU MERASA BERSALAH - Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (WARTA KOTA/ADHY KELANA)

Dia menyebutkan, motif tersebut membuat perbuatan pelaku tidak bersifat pribadi, tetapi institusional.

Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak.

"Tuntutan minimum tersebut juga tidak berkesuaian dengan hukum yang ada," ucapnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukum maksimal bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali, Jumat (12/6/2020).

Ali mengatakan, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan selaku korban atas tuntutan yang rendah serta pertimbangan-pertimbangan dan amar dalam tuntutan tersebut.

Menurut KPK, kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.

KPK pun kembali menyerukan pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel Baswedan karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel Baswedan ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara membuat Novel Baswedan luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker dengan judul Penyerangnya Dituntut Setahun Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan dengan Vulgar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved