Kantin Wajib Tutup, Syarat Sekolah di Zona Hijau Bisa Dibuka Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Menteri PEndidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengumumkan kapan sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Tribunnews/jeprima
Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNKALTIM.CO - Kantin sekolah wajib tutup, sebagai salah satu syarat sekolah di Zona Hijau Virus Corona bisa dibuka tahun ajaran baru 2020/2021.

Hal ini sesuai ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim.

Pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah Zona Hijau.

Itupun harus diatur secara ketat

Nadiem Makarim telah mengumumkan kapan sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

 Kabar Gembira! Indonesia Telah Temukan Obat Corona, Rupanya Bahan Banyak di Pasaran & Terdaftar BPOM

 Resmi, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Kapan Sekolah Dibuka, Ortu Tidak Mau, Bisa Belajar di Rumah

 Muncul Usul Semua yang Lulus Passing Grade Ikut SKB CPNS dan Tak Cuma 3 Besar, Kini Tergantung Pusat

 Soal dan Jawaban TVRI Selasa 16 Juni 2020 Tak Ada, Ini Materi SD, SMP & SMA, Ada Cerita Maudy Ayunda

Dari penjelasan Nadiem Makarim melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore tersebut disebutkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020.

Hanya saja, tidak semua sekolah akan dibuka.

Atau penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.

Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah Zona Hijau. Itupun harus diatur secara ketat.

Tahap awal siswa SMP ke atas

Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di Zona Hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa Zona Hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (covid-19)' tersebut.

 Jadwal Acara TV Hari Ini 16 Juni RCTI SCTV ANTV Indosiar Film India Yaadein, Drakor, Film Box Office

Keputusan Nadiem Makarim, Resmi Kemendikbud Beber SD Paling Cepat Masuk September, Kapan SMP dan SMA

Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di Zona Hijau," imbuhnya.

Ketentuan lain

Tidak hanya itu saja, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.

Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

Tidak hanya itu aja, pada Juli 2020 di Zona Hijau dan sekolah sudah memenuhi check list, sekolah juga harus menerapkan prosedur atau ketantuan lain.

Ketentuannya ialah kondisi siswa di kelas tidak bisa penuh. Dalam artian jika kondisi biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa saja.

"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," jelas Nadiem Makarim.

Dalam masa transisi ini (dua bulan pertama), hanya ada aktivitas di kelas saja. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.

• Keputusan Bersama 4 Kementerian Soal Panduan Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru Saat Pandemi Corona

• Jadwal Masuk Sekolah SD Mulai September, Kapan Giliran SMP dan SMA? Nadiem Makarim Beri Jawaban

• Data Terbaru Kematian covid-19 Indonesia Mengejutkan, Tertinggi Sejak Diumumkan, 2 Provinsi Mencolok

• Kabar Buruk Virus Corona, Indonesia Catat Angka Kematian covid-19 Tertinggi dalam Sehari

Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan.

Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.

Adapun Penyusunan Keputusan Bersama Kementerian tentang panduan tersebut diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020) sore.

Untuk narsumbernya dari Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag. Sedangkan narasumber webinar lain ialah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dan Ketua Komisi X DPR RI.

(*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Syarat Sekolah Dibuka Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Kantin Wajib Tutup, Ketentuan Mendikbud Nadiem, https://medan.tribunnews.com/2020/06/16/syarat-sekolah-dibuka-tahun-ajaran-baru-20202021-kantin-wajib-tutup-ketentuan-mendikbud-nadiem?page=all.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved