RUU HIP Menuai Polemik, Bisa Dibatalkan? Pakar Hukum Tata Negara Beri Paparan, Singgung DPR & Jokowi

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Mengenal RUU HIP 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus bergulir dalam beberapa hari terakhir.

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

PDIP Usul Nama RUU HIP Diubah, Sikap atas Keputusan Pemerintah yang Tunda Pembahasan Juga Ditegaskan

Bendera PDIP Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP di Jakarta, Anak Buah Megawati Ini Angkat Bicara

Bendera Partai Megawati Dibakar Pengunjukrasa RUU HIP, Hasto: PDIP Punya Kekuatan Grass-Roots

Dinilai Mereduksi Esensi Pancasila, Sekretaris Fraks PKS DPRD Fitri Maisyaroh Tolak RUU HIP

Di antara poin yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila yang terdapat dalam Pasal 7.

Mengingat banyaknya penolakan dari berbagai kalangan, mungkinkah RUU HIP dibatalkan?

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, RUU HIP bisa dihentikan baik oleh DPR maupun Presiden.

"Karena menurut Pasal 20 UUD 1945, proses legislasi melibatkan baik DPR maupun presiden. Sedangkan saat ini RUU itu baru berupa RUU Usul Inisiatif DPR, belum mulai tahap pembahasan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/6/2020).

Menurut dia, DPR saat ini masih menunggu Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan itu.

Karenanya, ada tiga cara bagaimana pembahasan RUU HIP itu bisa dihentikan.

Pertama, Presiden tidak kunjung mengirim Surpres sehingga RUU itu tak dibahas.

Kedua, Presiden mengirim Surpres yang tidak menginginkan adanya pembahasan.

Bivitri menjelaskan bahwa kemungkinan kedua ini lebih baik.

• Terjawab Sudah Status Hubungan Nella Kharisma & Cak Malik, Terungkap Karena Celetukan Dory Harsa Ini

• Siswi SMP yang Pacaran dengan Pria 30 Tahun Ditemukan, Laporan Penculikan Dicabut, Apa yang Terjadi?

"Salah satu pihak yang bisa menghentikan dengan cara satu dan dua di atas adalah Presiden. Kita tahu, Presiden sangat peka dengan isu di luar," tutur dia.

Dia menjelaskan, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan Surpres itu, terhitung sejak surat DPR diterima.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 49 Ayat 2.

 Jika Presiden tidak kunjung mengirimkan Surpres yang menyatakan ketidakinginannya, peluang melanjutkan pembahasan RUU HIP akan tetap ada.

"Nanti Presiden akan diingatkan saja. Selama tidak ada yang menghentikan, ya peluang lanjut tetap ada," kata Bivitri.

Cara ketiga adalah DPR menarik kembali RUU HIP tersebut untuk dibahas dengan syarat harus disetujui oleh mayoritas fraksi.

Sejauh ini, kata Bivitri, mayoritas fraksi sepertinya akan setuju jika pembahasan RUU HIP itu dihentikan.

5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) mendapat reaksi beragam di tengah masyarakat.

Walaupun saat ini pembahasan RUU HIP telah ditunda, penolakan terhadap RUU tersebut terus mengalir.

Bahkan Rabu (24/6/2020) kemarin, aksi unjuk rasa menolak pembahasan RUU HIP terjadi di depan gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ragam alasan mengapa RUU HIP mendapat penolakan dari berbagai pihak:

1. Secara logika hukum, keberadan RUU HIP dianggap aneh

Ungkapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (17/6/2020).

Oleh karena itu, MUI menilai bahwa pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan lagi karena secara logika hukum, keberadaannya aneh.

Anwar menyebut, RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri.

"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar dikutip Kompas.com (18/6/2020).

Seharusnya, kata Anwar, seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila.

Menurut Anwar, mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila

2. RUU HIP adalah bara panas yang akan terus membakar

Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi pada Rabu (17/6/2020).

"RUU HIP itu bara panas, kalau dipegang terus akan terbakar. Alhamdulillah, pemerintah cepat melepas bara panas itu," kata Rumadi.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP.

Lebih lanjut, PBNU juga mengapresiasi keputusan pemerintah karena telah mengambil sikap dengan cepat.

Menurut Rumadi, penundaan pembahasan RUU HIP dapat mendinginkan suhu politik dan menghindarkan konflik ideologi di Indonesia.

Untuk selanjutnya, PBNU memberikan saran agar pembahasan RUU HIP untuk tidak dilanjutkan lagi. 

3. RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tak perlu melanjutkan lagi pembahasan RUU tersebut dan segera mencabut RUU HIP.

Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tak perlu mengajukan RUU serupa lagi.

Pasalnya, hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan.

Lebih lanjut, DPR perlu mengambil langkah kuda untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata dia.

4. RUU HIP akan ganggu Pancasila

Keberadaan RUU HIP bila nantinya sudah disahkan, akan mengganggu ideologi Pancasila.

Hal itu diungkapkan oleh massa Aliansi Nasional Anti-Komunis yang menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Rabu (24/6/2020).

Tak hanya itu, adanya RUU HIP juga dinilai tak patut untuk dibahas terlebih Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi virus corona.

5. Dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menyebut bahwa RUU HIP dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

Anggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawiran TNI-Polri Myjen TNI (Purn) Soekarno pada Jumat (12/6/2020).

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya RUU HIP tersebut memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah untuk menolak RUU HIP.

"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika, Bayu Galih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menuai Polemik, Bisakah RUU HIP Dibatalkan?" dan "5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved