Orangtua Korban Laporkan Pacar Anaknya ke Polresta Balikpapan, Ini Penyebabnya

Kasus asusila kembali terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Yang lebih mencengangkan lagi justru menimpa anak di bawah umur.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Orangtua Korban Laporkan Pacar Anaknya ke Polresta Balikpapan, Ini Penyebabnya
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku berinisial DR (18) diangkut polisi setelah dijemput dari rumahnya lantaran di duga menggagahi gadis di bawah umur.

Aksi tidak patut ditiru tersebut rupanya bukan hanya dilakukan sekali saja, melainkan sudah dua kali dilakukan di lokasi tempat yang berbeda.

"Menurut keterangan korban pelaku telah dua kali melakukan hubungan badan dengannya, salah satunya di sebuah rumah di Jalan R E Martadinata kota Balikpapan," lanjutnya.

Usai mendapat laporan dari orangtua gadis tersebut Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menjemput pelaku dari rumahnya.

"Saat ini sudah kami amankan pelaku proses hukum sedang berjalan," Pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Ada OTT Kamis Malam, Rumah Bupati Kutai Timur Dikabarkan Disegel

Baca juga: KPK Pastikan OTT Amankan Kepala Daerah di Kaltim, Kantor Pemerintahan di Kutim Dijaga Polisi

Baca juga: Rumah Jabatan Bupati Kutim Dikabarkan Disegel KPK, Wakil Bupati Kutai Timur Mengaku Belum Tahu

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved