Ratusan Ribu Pensiunan PNS tak Bisa Cairkan Tabungan Perumahan, Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani
Ratusan ribu pensiunan tak bisa carikan tabungan perumahan ( Tapera ), begini penjelasan BP Tapera dan anak buah Sri Mulyani
TRIBUNKALTIM.CO - Ratusan ribu pensiunan PNS tak bisa cairkan tabungan perumahan, penjelasan anak buah Sri Mulyani.
Perubahan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS) menjadi BP Tapera ternyata memliki masalah baru.
Ada ratusan ribu pensiunan PNS yang ternyata tak dapat mencairkan tabungan perumahan, apa masalahnya, begini penjelasan anak buah Sri Mulyani di Kementerian Keuangan
Seperti dilansir KONTAN, hingga kini uang tabungan perumahan ratusan PNS tidak bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.
Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Namun memang proses ini terbilang lambat karena sejak awal di likuidasi sampai sekarang sudah jalan lebih dari dua tahun.
• Tapera Belum Menyentuh Kalangan Bawah, Apersi Kaltim Nilai Masih Banyak Batasan
• Alasan Jokowi Wajibkan Tapera saat Wabah Virus Corona, Fadjroel Rachman: Bukan Ingin Bebankan Rakyat
• Ada 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ada Lagi Potongan 2,5 Persen untuk Tapera, Rinciannya
• Sandiaga Uno Blak-blakan Kritik Program Tapera Jokowi, Sebut Fadjroel Rachman Mengerti Ini Tak Tepat
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengakui, sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan.
"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia ke Kontan.co.id, Senin (29/6/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya juga berkeinginan untuk secapatnya mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut.
Terlebih saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.
"Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia.
Bukan saja 200.000 PNS yang pensiun menurut Eko, pihaknya juga mendata ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada tetapi mereka tak mengambil.
"Ini kami data ada sekitar 317.000 PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," ucap dia.
Eko juga mendapat informasi bahwa dana para PNS yang sudah pensiun itu akan mulai dicairkan pada kuartal IV-2020.
• Desak Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet, Anggota DPR RI Sebut 2 Jenderal Layak Dicopot dari Menteri
• Begini Sosok Mbak Dita, Tersangka Pemberi Suap Bupati Kutim Ismunandar & Istri, Ada THR Rp 100 Juta
• Viral, Wanita Penjaga Kebun Binatang Tewas Diterkam Harimau Siberia, Begini Kronologi Kejadiannya
• SERENTAK, Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru SD, SMP, dan SMA/SMK Dimulai 13 Juli 2020, Terapkan PJJ
"BP Tapera sekali tidak memakai dana peserta untuk operasional, kami operasional itu dari APBN.
Berbeda dengan Bapertarum dulu, makanya aset Bapertarum sedang dijual dan nanti uangnya dikembalikan untuk para PNS itu," tuturnya.
Penjelasan Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menyatakan bahwa dana tabungan perumahan 200.000 pensiunan PNS yang ditaruh di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS ) yang pada Maret 2018 lalu sudah dilikuidasi kini masih dalam proses perhitungan Tim Likuidasi Kementerian PUPR.
Rahayu Puspasari Juru Bicara Kementerian Keuangan mengatakan bahwa saat ini dana para pensiunan PNS tersebut disimpan di Kementerian Keuangan dan ada juga dana yang disimpan di Kementerian PUPR.
"Sedang proses pengalihan dari Kemenkeu ke BP Tapera. Diharapkan segera selesai.
Hanya saja berdasarkan PP 25/2020, maka dana dialihkan setelah dihitung dan ditetapkan jumlahnya oleh Tim Likuidasi yang saat ini dibentuk oleh Kementerian PUPR," kata dia kepada KONTAN.co.id, Rabu (1/7/2020).
Rahayu menjelaskan, Kementerian Keuangan sampai saat ini belum menerima data soal siapa saja yang berhak mendapatkan dana tabungan itu.
"Ini proses yang bergerak dari dua sisi.
Dari kemenkeu menyiapkan tata kelola pengalihan (peraturan dalam proses penetapan), dari Kementerian PUPR berproses menghitung dan menetapkan jumlah yang dilakukan tim likuidasi.
Nah untuk yang kedua lebih tepat infonya dari Kementerian PUPR," ujar dia.
• Prediksi Menteri yang tak Kena Reshuffle, Ada Erick Thohir, Retno Marsudi, Bagaimana dengan Prabowo?
• Daftar Lokasi Rapid Test, Tes Swab, PCR di Sejumlah Kota di Indonesia, Ada yang Gratis atau Mandiri
• Viral, Model Video Klip Dinikahi Pria Lombok, Mas Kawin Segelas Air Putih dan Sandal Jepit
• Ji Chang Wook Ulang Tahun, Dapat Influence Positif dari Bintang Backstreet Rookie, Fans Lakukan Ini
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Kenapa?" dan kontan.co.id dengan judul Tabungan rumah ratusan pensiunan PNS belum cair, Kemkeu: PUPR belum kasih data