Virus Corona di Paser

Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi Covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur H Abdul Khalik, Rabu (8/7/2020).

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur H Abdul Khalik, Rabu (8/7/2020), membenarkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Paser menyepakati bahwa adanya pengecualian terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) 

Untuk diketahui, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Kabupaten Paser yang melaksanakan sidak.

Seperti Hamdani selaku Sekretaris Sekretariat Gugus Tugas Paser, Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P3) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser Amperawati, dan sejumlah personil BPBD Kabupaten Paser.

Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Abdul Khalik, Ketua FKPP Paser H Badaruddin bersama sejumlah pimpinan Ponpes di Kabupaten Paser, Kasat Binmas Polres Paser Iptu Bambang Yuwono, Kapolsek Tanah Grogot Iptu Ramli dan lainnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved