Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 PNS akan Cair, Kini ASN Keluhkan Tabungan Rumah yang tak Bisa Cair
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) pastikan gaji ke-13 PNS akan cair, kini muncul masalah baru, ASN keluhkan tabungan rumah yang tak bisa cari.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) pastikan gaji ke-13 PNS akan cair, kini muncul masalah baru, ASN keluhkan tabungan rumah yang tak bisa cair.
Terkait gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Kementerian Keuangan memastikan akan cair.
Kini, Aparatur Sipil Negara ( ASN ) mengeluhkan tabungan rumah yang tak bisa dicairkan.
Ini masalah baru yang dihadapi para PNS, setelah gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan dipastikan cair oleh Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Para PNS saat ini masih belum bisa mencairkan tabungannya di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS ).
Hal ini terjadi karena ada perubahan Bapertarum-PNS menjadi BP Tapera.
• Kisah Unik SKB CPNS Tahun Lalu, Peserta Tunggal Tetap TMS, Ada yang Lulus Karena Perpindahan Formasi
• 1,6 Juta PNS yang tak Produktif Terancam Diberhentikan, Penjelasan Tjahjo Kumolo dan Peraturan BKN
• Berita Terbaru Gaji 13 PNS Pensiunan TNI Polri, Sri Mulyani Akhirnya Beri Kepastian, Cek Besarannya
• Ratusan Ribu Pensiunan PNS tak Bisa Cairkan Tabungan Perumahan, Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani
Hingga kini, uang tabungan 200.000 pensiunan PNS tidak bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.
"Bapertarumnya sudah dibubarkan, uangnya sudah ditransfer ke Tapera.
Tapi peserta Tapera ini masih PNS saja, belum ada yang lain, begitu.
Jadi sebetulnya, kenapa mesti berubah ke Tapera?" kata Bima seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2020).
Bima yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) ini menuturkan, PNS merasa Tapera belum siap karena banyak peraturan perundang-undangannya yang masih belum selesai.
"Sehingga, teman-teman PNS juga mengeluh ke BKN, 'Lho, ini kok kami tidak mendapatkan uang Bapertarum yang sudah kami bayarkan?'
Lah karena ( Tapera ) ini masih ada kendala, di PT Tapera kami ( BKN ) sudah tidak punya akses kewenangan lagi," kata Bima.
• Berita Terbaru Gaji 13 PNS Pensiunan TNI Polri, Sri Mulyani Akhirnya Beri Kepastian, Cek Besarannya
• Ulasan Lengkap Refly Harun Soal Putusan MA Atas PKPU 5/2019, Mengapa Tak Batalkan Kemenangan Jokowi?
Karena itu, menurut Bima, persoalan uang Bapertarum itu, harus didiskusikan lagi dengan Direktur BP Tapera agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kebetulan, orang tua Direkturnya pada hari ini meninggal dunia.
Jadi tadi pagi, kami (BKN) sempat berkomunikasi. Dan setelah itu mungkin kami akan melanjutkan diskusinya. Jangan sampai nanti PNS 'dikorbankan'," kata Bima.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan, hingga saat ini, para pensiunan belum bisa menarik tabungannya lantaran masih ada peralihan dana dari Bapertarum ke BP Tapera.
Menurut dia, saat ini tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR masih dalam proses menghitung jumlah dana tersebut.
"Jumlahnya akan dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR," jelas Andin kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera'
Dia menjelaskan, dana Bapertarum sesuai dengan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera akan dialihkan ke BP Tapera.
Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal simpanan peserta di Tapera.
Sementara untuk pensiunan atau ahli warisnya akan dikembalikan oleh BP Tapera.
"Para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi tahun 2018, selanjutnya para pensiunan yang akan menarik dananya dilakukan melalui BP Tapera," jelas dia.
Dilansir dari Kontan, sebelumnya Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengakui, sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan kapan dana milik mereka akan dikembalikan.
"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada, tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia.
Dia menjelaskan, pihaknya juga berkeinginan untuk secepatnya mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut.
Terlebih lagi, saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.
"Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia.
Bukan saja 200.000 PNS yang pensiun, menurut Eko, pihaknya juga mendata ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada, tetapi mereka tak mengambil.
"Ini kami data ada sekitar 317.000 PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," ucap dia.
• BREAKING NEWS, Tim KPK Geruduk Kantor Bupati Kutai Timur, Bawa 10 Koper
• Ibu di Batam Lolos Percobaan Pemerkosaan Gara-gara Ucap Kalimat Singkat Ini, Sederhana Tapi Dahsyat!
Nasib gaji ke-13
Sebelumnya, masalah pencairan gaj ke-13 juga sempat menjadi sorotan para PNS.
Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau COVID-19.
Tapi pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji ke-13 untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini ( gaji ke-13 2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI-Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan'
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Rincian gaji PNS dan TNI-Polri
Sementara itu, besaran gaji PNS biasanya dibagi menjadi 4 golongan, berikut besaran gaji PNS mulai golongan I sampai golongan IV.
Berikut rinciannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk gaji prajurit TNI, terjadi perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir dari Tribun Medan, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar kenaikan gaji personel TNI.
1. Gaji Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.
Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.
2. Gaji Bintara
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.
Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.
3. Gaji Perwira Pertama
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.
Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.
4. Gaji Perwira Menengah
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.
Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.
5. Gaji Perwira Tinggi
Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.
Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.
Informasi selengkapnya bisa diklik disini: LINK
• Detik-detik Suami Lindungi dan Peluk Istri yang Hamil 7 Bulan Saat Ditodong Begal dengan Senjata Api
• 1,6 Juta PNS yang tak Produktif Terancam Diberhentikan, Penjelasan Tjahjo Kumolo dan Peraturan BKN
• Jelang Deadline Jokowi, Jenderal Anak Buah Idham Aziz di Jatim Siapkan Plan A, B, C, D, Apa Saja?
• Kini Resmi Ditahan, Deretan Kontroversi Vicky Prasetyo, Batal Nikahi Zaskia Gotik hingga Vickynisasi
(Muhammad Idris/Putra Dewangga/Kompas.com dan Antara/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair, Para ASN Kini Mengeluh Soal Tabungan Rumah, https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/08/setelah-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-dipastikan-cair-para-asn-kini-mengeluh-soal-tabungan-rumah?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Iksan Fauzi