Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia
Pembobol Bank BNI Rp 1,7 triliun dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly turun langsung ke Serbia
TRIBUNKALTIM.CO - Pembobol Bank BNI Rp 1,7 triliun dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly turun langsung ke Serbia.
Kementrian Hukum dan HAM atau Kemenkumham berhasil memulangkan pembobol Bank BNI yang sudah jadi buronan belasan tahun.
Menkumham Yasonnal Laoly turun langsung menjemput buronan tersebut yang dibekuk Interpol di Serbia.
Diperkirakan buronan ini akan tiba di Indonesia Kamis (9/7/2020), hari ini.
Setelah buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa akhirnya kembali ke tanah air.
Tersangka pembobolan Bank BNI itu diekstradisi dari Serbia, dan dijadwalkan tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020) pagi.
• Ditanya Soal Kompetensi TKA China, Ida Fauziyah Tiba-Tiba Mau Menangis, Singgung Soal Hati Nurani
• Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti
• Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun
• Ulasan Lengkap Refly Harun Soal Putusan MA Atas PKPU 5/2019, Mengapa Tak Batalkan Kemenangan Jokowi?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tampak memimpin secara langsung proses ekstradisi tersebut.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (8/7/2020).
Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.
• Terkenal di Mabes Polri, Polisi di Polda Jatim, Banyak yang Selingkuh, Ada yang dengan Istri TNI
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna Laoly, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna Laoly.
Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna Laoly.
Buronan Kasus Bank Bali Ada di Indonesia
Pengacara Joko Djandra Anita Kolopaking menceritakan cara kliennya mengurus e-KTP.
Apakah dukcapil, kemenkumham dan kejagung kecolongan lagi?
• Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis
• Terkuak Alasan Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra & Ketua PN Jakarta Selatan ke Polisi
• Lari ke Kutai Timur, 2 Buronan Pembobol Gudang PT Indominco Mandiri Ditangkap Polisi
• Dua Kali Lolos Sergapan Polisi! Bandar Narkoba Marangkayu Ternyata 2 Tahun jadi Buronan Polda Kaltim
Ternyata Joko Tjandra mengurus sendiri langsung ke kantor kelurahan!
Simak videonya:
"Pak Djoko Djandra sedang memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan dia dizalimi," kata Anita Kolopaking dikutip tribun-timur.com dari akun Youtube Indonesia Lawyers Club.
Anita Kolopaking mengeritik narasumber ILC TV One yang memojokkan kliennya.
Padahal kliennya sudah bebas 2001 lalu.
• Jenderal Anak Buah Idham Azis Sudah Siap Rencana Besar Jika Tak Penuhi Deadline Jokowi di Jawa Timur
• Fakta Menarik Dibalik Epic Comeback AC Milan vs Juventus, Rekor Ronaldo di Liga Italia Tak Berarti
“Tidak ditanya, kenapa sih dia (Djoko Tjandra mengajukan) PK? Enggak ada itu di berita-berita, yang ada memojokkan dia. Dia sedang berjuang mendapatkan haknya di tengah pandemik covid-19,” kata Anita Kolopaking.
Anita bahkan menyebut kliennya sangat cinta Indonesia.
“Dia itu mencintai Indonesia, tapi dia dizalimi,” kata Anita Kolopaking.
Anita juga mengungkapkan kliennya mengurus langsung e-KTP di kantor kelurahan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, membenarkan peremakan KTP ini. Kurang lebih dua jam lamanya.
Berdasarkan data Dukcapil, Djoko Tjandra melakukan perekaman pukul 07.27 WIB dan selesai dicetak pukul 08.46 WIB di hari yang sama.
Namun Anita menegaskan tak ada perlakuan yang istimewa terhadap kliennya.
“Enggak ada yang spesial. Saya sebelumnya hubungi lurahnya, katanya Pak Joko tinggal foto untuk e-KTP. Tinggal beliau hadir untuk foto. Kemudian saya sampaikan ke beliau (Djoko Tjandra), bapak harus hadir,” tandasnya.
• Waspada! Jangan Beli Motor Bekas Berkode ST, Polisi Pernah Beri Peringatan, Pembeli Bisa Gigit Jari
• Matanya Sembab, Pesan Menyentuh Vicky Prasetyo Soal Nasib Anak ke Adik Kandung Sebelum Resmi Ditahan
Selain Anita Kolopaking, sejumlah narasumber hadir di ILC TV One tadi malam.
Di antaranya Zaenal Arifin Mochtar, Junimart Girsang, Prof. Gayus Lumbuun. Tema “Simsalabim Djoko Tjandra”.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun Kasus Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun, https://wow.tribunnews.com/2020/07/09/rekam-jejak-maria-pauline-lumowa-buron-17-tahun-kasus-pembobolan-bank-bni-senilai-rp-17-triliun?page=all.