Anies Ungkap Alasannya Beri Izin Reklamasi Ancol, Sebut Tak Langgar Janji dan Lindungi Warga Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta yang belakangan menuai polemik.

Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya memberi izin reklamasi Pantai Ancol

Menurutnya izin reklamasi ini berbeda dan justru melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.

Ia juga menegaskan tak melanggar janji kampanyenya.

 Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka dalam Kelas di 104 Kabupaten/Kota, Ini Daftar Lengkapnya

 Pemerintah Mengaku Salah Soal New Normal, Bakal Dihapus dan Diganti dengan Istilah Baru

 Profil & Biodata Rey Mbayang Vokalis Suami Dinda Hauw, Sosok Rizky Billar yang Kini Disorot Terkuak

 Benarkah Gaji 13 PNS Segera Cair dan Uang Pensiun Naik Drastis? Ini Kata Sri Mulyani & Tjahjo Kumolo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta yang belakangan menuai polemik.

Anies Baswedan mengungkapkan alasan soal diterbitkannya izin reklamasi kawasan Ancol daam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020 lalu.

Ia mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertahanan Nasional.

Dalam keterangan resminya, Anies menjelaskan sejumlah hal yang melatarbelakangi pemberian izin dan perbedaan proyek saat ini dengan reklamasi sebelumnya.

Akui lakukan reklamasi

Anies mengakui bahwa penambahan lahan atau perluasan kawasan di Ancol secara teknis memang reklamasi.

Penambahan lahan tersebut, menurut Anies, merupakan hasil kerukan waduk dan sungai yang kemudian ditampung di lokasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Masjid Amir Hamzah yang terletak di kawasan Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Masjid Amir Hamzah yang terletak di kawasan Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020) (Dok Pemprov DKI)

"Soal Ancol ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol."

"Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," kata Anies, Sabtu (10/7/2020).

Meski demikian, Anies mengklaim, bahwa pengerjaan perluasan lahan kali ini berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang diperuntukkan untuk kepentingan komersial.

Sementara reklamasi kali ini peruntukannya adalah menampung hasil kerukan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk tempat rekreasi.

 Beredar Kabar Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo Dijemput, Begini Tanggapan AKBP M Irwan

 Pengakuan Sandiaga Uno Kian Lengket ke Pemerintah, Singgung Pilpres dan Anies Baswedan: Kasihan Bro!

 Sebelum Dinikah Rey Mbayang, Dinda Hauw Pernah Pacaran 7 Tahun, Dekat dengan Rizky Billar & Giorgino

 Jokowi Revisi Peraturannya, Kartu Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya

"Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu."

"Ini bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau itu," terang Anies.

Klaim cegah banjir

Diberitakan Tribunnews.com, Anies menyebut perluasan kawasan Ancol ini merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.

Ia menjelaskan, ada 13 sungai yang kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km serta waduk yang jumlahnya ada 30 waduk.

Secara alami waduk dan sungai tersebut mengalami sedimentasi dan harus dilakukan pengerukan.

"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ungkap Anies.

Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.

"Nah lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol."

"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," jelas Anies.

Ia menegaskan, bahwa perluasan kawasan tersebut berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya dihentikan.

"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilahnya teknisnya adalah reklamasi," tegasnya.

Tegaskan tak langgar janji kampanye

Mengutip dari Kompas.com, Anies mengatakan, bahwa pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," jelas Anies.

Izin reklamasi tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Yakni berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare.

Serta kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra

Perluasan Ancol dan Dufan Disorot, Anies Baswedan Bongkar Sejumlah Hal Negatif Reklamasi Era Ahok

Sehari Setelah Bertemu Erick Thohir, Pimpinan KPK Datangi Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Disebut Gubernur Paling Populer tapi Tidak Disukai di Medsos, Begini Jawaban Anies Baswedan

Anies juga mengklaim, bahwa reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.

"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan, dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," jelas Anies.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Arif Tio Buqi Abdulah, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies Klaim Cegah Banjir hingga Tegaskan Tak Langgar Janji Kampanye, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/07/12/soal-izin-reklamasi-ancol-anies-klaim-cegah-banjir-hingga-tegaskan-tak-langgar-janji-kampanye?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved