Di ILC, Anies Baswedan Diserang Eks Anak Buah Ahok Soal Reklamasi Ancol, Sebut Gubernur Tak Jujur
Di Indonesia Lawyers Club alias ILC tadi malam, Anies Baswedan diserang eks anak buah Ahok soal reklamasi Ancol, sebut Gubernur tak jujur
TRIBUNKALTIM.CO - Di Indonesia Lawyers Club alias ILC tadi malam, Anies Baswedan diserang eks anak buah Ahok soal reklamasi Ancol, sebut Gubernur tak jujur.
Gubernur DKI Jakarta mendapat sorotan setelah memberikan izin reklamasi Ancol dan Dufan, hingga hal ini turut dibahas dalam program ILC yang dipandu Karni Ilyas.
Tayangan ILC di TV One tadi malam berlangsung seru, setelah Anies Baswedan diserang eks anak buah Ahok soal reklamasi Ancol, Selasa (15/7/2020).
Di depan Karni Ilyas, eks anak buah Ahok membawa dokumen yang berisi gambar tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Lantas eks anak buah Ahok itu membongkar kejanggalan reklamasi Ancol yang diizinkan Anies Baswedan.
• Ada Kejanggalan Anies Baswedan soal Reklamasi Ancol, Anak Buah Prabowo di Gerindra Pasang Badan
• Soroti Kasus Baru Covid-19 di Wilayah Anies Baswedan dan Secapa AD, Jokowi Kembali Semprot Menteri
• Ahok Singgung Reklamasi Ancol dan Dufan, Anies Baswedan Sempat Klaim Berbeda dengan Sebelumnya
Sampai-sampai eks anak buah Ahok berani menyebut Anies Baswedan sebagai Gubernur tak jujur terkait reklamasi Ancol.
Eks anak buah Ahok tersebut adalah Rian Ernest yang kini berstatus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sesi yang diberikan presiden ILC, Karni Ilyas, dimanfaatkan Rian Esnest untuk membedah alasan dari kata Gubernur tak jujur yang disematkan kepada Anies Baswedan terkait rekalamasi Ancol Teluk Jakarta.
Menurut mantan anak buah Ahok itu, berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan, menyimpulkan tiga hal terkait Anies Baswedan, tidak jujur, tidak transparan dan reklamasi Ancol tidak bermanfaat.
"Di forum yang terhormat ini, kami dari PSI ingin mengungkapkan tiga fakta kepada khalayak umum soal reklamasi Ancol ini,"
"Soal reklamasi ancol ini menunjukkan bahwa Gubenur Anies Baswedan tidaklah jujur.
Kedua, gubernur Anies Baswedan tidaklah transparan.
Reklamasi Ancol ini tidaklah ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar," jelasnya.
Dia melampirkan keputusan yang berbeda terkait surat keputusan Gubernur tahun 2012 dan membandingkannya dengan surat persetujuan reklamasi tahun 2020.
Dia juga menyoroti alasan Anies Baswedan untuk mereklamasi kawasan Ancol untuk menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir.
Dia justru menyarankan Gubenur Anies Baswedan untuk memperhatikan keadaan pantai utara Jakarta untuk kepentingan nelayan sekitar.
"Menurut hemat kami, mungkin lumpur-lumpur sedimen itu lebih pas apabila dibawa ke pantai utara Jakarta dan ditumpuk menjadi semacam tanggul untuk dibuat menjadi hutan bakau," katanya.
• Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
Sementara itu Anies Baswedan melalui tayangan video yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjelaskan terkait rekalamasi hingga janji kampanyenya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies Baswedan, (11/7/2020).
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies Baswedan mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.
Sebelum mengerjakan reklamasi itu PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya. Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies.
Anies Baswedan meneken Kepgub berisi perizinan untuk melakukan reklamasi itu pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
• Anies Ungkap Alasannya Beri Izin Reklamasi Ancol, Sebut Tak Langgar Janji dan Lindungi Warga Jakarta
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
Sementara itu, Anies Baswedan saat kampanye Pilada DKI 2017, mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Beberap waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan.
(*)