Terungkap Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar
Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi sorotan setelah muncul dugaan ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
TRIBUNKALTIM.CO - Menjadi sorotan karena kasus surat jalan Djoko Tjandra, harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo pun turut diulik.
Dari laporan LHKPN, harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak dari Rp 549 juta jadi Rp 3,13 miliar, daftarnya bisa disimak dalam artikel ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi sorotan setelah muncul dugaan ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
• Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti
• Setelah Kapolri Idham Azis Copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri Bergegas Lakukan Ini
• BURUAN! Ini kode Redeem Free Fire Juli 2020 dan Cara Daftar Free Fire Advance Server, Waktu Terbatas
• Jadi Petunjuk Penting Kematian Editor Metro TV, Polisi Periksa 10 Pisau di Warung Dekat TKP
Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.
Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.
Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.
Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.
Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.
Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.
Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.
Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.
• Tak Main-main! Begini Nasib Brigjen Prasetyo Utomo Bila Terbukti Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
• Identitas Pria yang Booking Artis HH Langsung Dibongkar Polisi, Ternyata Ini Profesinya
• Warga Sekitar Sekolah Terjangkit Covid-19 Usai dari Medan, Sekolah dan Madrasah Terpaksa Ditutup
• Kabar Terbaru, Pemerintah Pastikan Ada Kenaikan, Ini Rincian Uang Pensiun PNS Golongan I hingga IV

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2011:
A. Harta Tidak Bergerak Rp 0
(Tanah & Bangunan)
B. Harta Bergerak
a. Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 480.000.000
Mobil, merk Toyota Camry tahun pembuatan 2011, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 480.000.000
b. Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan, dan Usaha Lainnya Rp 0
c. Harta Bergerak Lainnya Rp 0
C. Surat Berharga Rp 0
D. Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 69.738.763
1. Yang berasal dari Hasil Sendiri dengan nilai Rp 69.738.763
E. Piutang Rp 0
Total Harta Rp 549.738.763
Hutang Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 549.738.763
Sementara itu, berikut daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo pada LHKPN 2019:
A. Tanah dan Bangunan Rp 2.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/300 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp 2.500.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 480.000.000
1. Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 480.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp ----
D. Surat Berharga Rp ----
E. Kas dan Setara Kas Rp 150.000.000
F. Harta Lainnya Rp ----
Sub Total Rp 3.130.000.000
Hutang Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.130.000.000
• Setelah Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot Kapolri, Kajari Jaksel juga Diperiksa Terkait Djoko Tjandra
• Tak Ditutupi, Polri Bongkar Kesalahan Fatal Brigjen Prasetijo Utomo Soal Surat Jalan Djoko Tjandra
• Tak Cuma Dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan di Ruang Khusus Karena Surat Jalan Djoko Tjandra
• Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
Ditahan 14 Hari
Saat ini, Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo.
Hingga Rabu petang, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo Utomo belum tuntas.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana.
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar, Ini Daftarnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/16/harta-kekayaan-brigjen-prasetijo-utomo-melonjak-dari-rp-549-juta-jadi-rp-313-miliar-ini-daftarnya?page=all.