Total Rp 1,8 Juta, Bantuan Uang Tunai Sekaligus 3 Bulan untuk Warga yang Tercatat Dalam Data Susulan

Data susulan tersebut adalah data masyarakat miskin yang tidak tercatat di DTKS, yang mana data tersebut diambil dari pendataan melalui RT/RW

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga antre untuk mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II sebesar Rp 600.000 di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/6/2020). Bantuan tahap dua yang pencairannya bulan Juni ini diberikan kepada 69.011 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kota Bandung terdampak Covid-19 melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

* Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.  Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

* Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak covid-19 bisa mendaftarkan diri ke Pemerintah desa secara langsung.

Tak Penuhi Ketentuan 5% Penerima Kartu Pra Kerja di Balikpapan Kembalikan Bantuan Insentif Pelatihan

Pemkot Balikpapan Salurkan Bantuan Sosial Tahap 3 dan 4 Lewat Kantor Pas, Dibayar Sebelum Idul Adha

Bantuan Logistik-BLT Harus Dipertanggungjawabkan, Irianto: Termasuk Rapid Test ASN dan Gubernur

Penyaluran BLT Dinilai Belum Maksimal, Anggota DPRD Berau Beri Saran Bentuk Tim Bantu RT

BLT ditransfer ke rekening bank

Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.

Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan Pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah desa. Jika Pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, Pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK: Warga yang Masuk Data Susulan Langsung Dapat Tiga Tahapan BST, https://www.tribunnews.com/corona/2020/07/18/menko-pmk-warga-yang-masuk-data-susulan-langsung-dapat-tiga-tahapan-bst.
Penulis: Fahdi Fahlevi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah", https://money.kompas.com/read/2020/05/13/100224226/syarat-dan-cara-dapatkan-bantuan-rp-600000-per-bulan-dari-Pemerintah?page=all.
Penulis : Muhammad Idris

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved