Walikota Balikpapan Mengaku Belum Terima Laporan Hasil Audit PDAM, BPKP Beri Dua Rekomendasi
Kisruh lonjakan tarif ekstreme yang dikenakan PDAM Balikpapan selama pandemi Virus Corona atau covid-19 kepada pelanggan masih menjadi sorotan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kisruh lonjakan tarif ekstreme yang dikenakan PDAM Balikpapan selama pandemi Virus Corona atau covid-19 kepada pelanggan masih menjadi sorotan.
Kesemrawutan pelayanan ini, membuat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi turun tangan. Juga menerbitkan dua rekomendasi terkait hasil pemeriksaan.
Kendati begitu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi yang juga berkedudukan sebagai Komisaris di PDAM mengaku masih belum menerima hasil audit laporan dari BPKP.
“Saya belum terima hasilnya untuk BPKP. Tadi informasi dari Direktur Utama PDAM nanti akan disampaikan,” katanya.
Berdasar hasil koordinasi dengan jajaran Direksi PDAM Tirta Manggar, tim dari BPKP telah menyelesaikan proses pemeriksaan di PDAM Kota Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPKP telah membuat dua rekomendasi terhadap laporan masyarakat yang masuk atas lonjakan iuran pelanggan PDAM.
Baca Juga: Walikota Khairul Wujudkan Janjinya, Gratiskan 4.000 Sambungan Air PDAM
Baca Juga: DPRD Balikpapan Panggil Direksi PDAM, Protes Lonjakan Tarif Ekstrem, Minta Perbandingan Perhitungan
Baca Juga: Tagihan Pelanggan PDAM di Balikpapan Membengkak, Dirut Sebut WFH Jadi Penyebabnya
Namun Walikota dua periode itu pun masib belum bisa menyebutkan terkait isi rekomendasi dari BPKP terhadap laporan lonjakan iuran pelanggan PDAM yang sedang dipertanyakan banyak orang.
“Sudah ada dua rekomendasi tapi hasilnya bisa belum disampaikan, karena belum disampaikan oleh direksinya,” beber Rizal Effendi.
Sebagai informasi, sekira 16,5 persen dari 104 ribu pelanggan PDAM mengalami kelebihan tagihan air ini. Kelebihan bayar itu pun total nominalnya sebesar Rp 5 miliar.
Ini terjadi akibat adanya kebijakan bekerja dari rumah termasuk petugas pencatat meter. Sehingga perhitunga dilakukan dengan cara estimasi.
Adapun penyimpangan ini dikatakan extreme berdasar tagihan yang melebihi 100 persen kenaikannya daripada tagihan normal. (*)
Baca Juga: Luapkan Kekesalan Akibat Tagihan PDAM Membengkak, Mahasiswa Bakar Baju di Tengah Jalan
Baca Juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Demo di Kantor PDAM Balikpapan, Tagihan Membengkak