Virus Corona

Bantuan Uang Tunai 3 Bulan Sekaligus Total Rp 1,8 Juta untuk Warga Miskin, Cek Syarat dan Caranya

Warga yang masuk dalam data susulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini akan menerima uang dari akumulasi selama 3 bulan total Rp 1,8 juta

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
DOKUMENTASI - Penerima manfaat BST diambil foto oleh petugas PT Pos Indonesia sebagai bukti telah mengambil bantuan sosial tunai (BST) Kemensos tahap dua di Kota Semarang, Minggu (7/6/2020). 

"Ada mereka yang kemarin mestinya tidak terima tetapi terlanjur terima bisa dikeluarkan. Dan tidak harus dikembalikan duitnya nanti," ungkap Muhadjir.

Penyaluran BST secara nasional sudah di atas 85 persen. Dia mengakui masih ada masalah dalam penyaluran, terutama di beberapa kabupaten di Papua dan Papua Barat yang terpencil.

Resmi, Penyerang Novel Baswedan Telah Divonis Hakim, Najwa Shihab: Seperti Hukuman Seumur Hidup

AC Milan Konsisten Menang di Liga Italia Meski Diganggu Ralf Rangnick, Ini Resep Stefano Pioli

Beredar Daftar Pemain yang Siap Dilepas Antonio Conte di Inter Milan Musim Depan, Christian Eriksen?

4 Kode Redeem Free Fire Terbaru 17 Juli 2020, Bisa Dapat Skin Katana Kendoka, Coba Belasan Kode Lain

Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah

Dilansir dari Kompas.com berikut ini syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan tunai dari Pemerintah.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah Virus Corona ( covid-19).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Berikut syarat lengkap mendapatkan BLT Rp 600.000 dari Pemerintah:

* Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

* Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Virus Corona.

* Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ( bansos) lain dari Pemerintah Pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved