Virus Corona
Bantuan Uang Tunai 3 Bulan Sekaligus Total Rp 1,8 Juta untuk Warga Miskin, Cek Syarat dan Caranya
Warga yang masuk dalam data susulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini akan menerima uang dari akumulasi selama 3 bulan total Rp 1,8 juta
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Januar Alamijaya
* Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
* Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
* Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak covid-19 bisa mendaftarkan diri ke Pemerintah desa secara langsung.
• Seharusnya Dana BLT Rp 600 Ribu Ternyata Cuma Rp 200 Ribu Warga Protes, Selanjutnya Ini yang Terjadi
• LINK cekbansos.siks.kemsos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos Rp 600 Ribu, Bisa Juga Lewat Aplikasi
• Cek Daftar Penerima Bansos Rp 600 Ribu di cekbansos.siks.kemsos.go.id atau Via Aplikasi SIKS-DATAKU
• Cara Cek Dapat Bantuan Tunai Rp 600 Ribu dan Bansos Lainnya atau Tidak, cekbansos.siks.kemsos.go.id
BLT ditransfer ke rekening bank
Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan Pemerintah kabupaten/kotamadya.
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah desa.
Jika Pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, Pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK: Warga yang Masuk Data Susulan Langsung Dapat Tiga Tahapan BST, https://www.tribunnews.com/corona/2020/07/18/menko-pmk-warga-yang-masuk-data-susulan-langsung-dapat-tiga-tahapan-bst.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah", https://money.kompas.com/read/2020/05/13/100224226/syarat-dan-cara-dapatkan-bantuan-rp-600000-per-bulan-dari-Pemerintah?page=all.