OTT KPK di Kutai Timur

KPK Periksa Para Saksi Dugaan Korupsi yang Seret Bupati dan Ketua DPRD Kutim di Polresta Samarinda

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda dijadikan sebagai tempat pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur oleh KPK, Jumat (24/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menyerat Bupati Kutai Timur ( Bupati KutimIsmunandar dan Ketua DPRD Kutim.

Pengamatan TribunKaltim.co, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan di Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (24/7/2020).

Dari pantauan TribunKaltim.co di Mapolresta Samarinda, pintu masuk aula tertutup rapat. Tidak hanya itu saja, akses menuju aula juga ditutup rapat.

Bahkan, pintu akses menuju aula diberi kursi dan pot agar tidak ada yang mencoba untuk mendekat ke aula, tempat pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Bahkan, sejumlah awak media yang mencoba mengambil gambar dari dekat aula, diminta oleh seorang petugas yang keluar dari aula agar tidak mendekat ke aula.

"Saya kan sudah bilang tadi, jangan dekat ke aula," ucap salah seorang petugas memperingatkan awak media, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Dari informasi yang diperoleh, terdapat sedikitnya 11 saksi diperiksa yang berasal dari jajaran Pemkab, mulai dari pejabat level kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, staf, hingga sopir Bupati Kutim Ismunandar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim, Ismunandar; beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019 hingga 2020.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya, diantaranya tiga kepala dinas dan dua lainnya rekanan.

Wagub Kaltim Ingatkan Jangan Pakai Fasilitas Negara dalam Pilkada

Berita sebelumnya. Desember 2020 ini, 9 dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur akan melaksanakan pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020.

Beberapa kepala daerah, terdiri dari walikota atau bupati, begitu pula wakil bupati (Wabup) atau wakil walikota (walkot) akan kembali bertarung dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut.

Namun beberapa waktu lalu, telah terjadi Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada Bupati Kutai Timur ( Bupati Kutim ), yang juga memiliki kans besar untuk kembali ikut dalam Pilkada Serentak 2020

Tetap taat kepada azas praduga tak bersalah, Wakil Gubernur Kalimantan Timur ( Wagub Kaltim ), H Hadi Mulyadi menyatakan, agar seluruh petahana atau pejabat politik yang masih menjabat tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pilkada.

Baca Juga: Kemenag Tarakan Ingatkan Panitia Hewan Qurban Idul Adha Harus Berseragam, Hindari Orang tak Resmi

“Siapapun yang maju dalam pilkada, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujarnya saat diwawancara awak TribunKaltim.co, pada Selasa (14/7/2020), di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Menggunakan sumber daya yang dimiliki secara pribadi maupun pengusung, dijelaskan Hadi, sudah menjadi ketentuan dalam proses keikutsertaan dalam Pilkada Serentak 2020.

“Sudah ada ketentuan dalam mengikuti pilkada. Terlebih, saat telah menjadi kandidat. Jadi, ikuti saja seluruh aturan yang telah ditetapkan negara,” tandasnya.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Apalagi, disebutkan Hadi, seorang pejabat aktif melakukan perbuatab korupsi untuk memuluskan niatnya untuk menjadi pemimpin dalam suatu daerah. Tentu, ditegaskan olehnya, itu sangat tidak diperbolehkan.

“Apalagi kemudian melakukan korupsi dalam konteks pembangunan di daerah,” tegasnya.

Masyarakat, dituturkan Hadi, akan memberikan pilihan objektif kepada peserta pilkada pada pemilihan nanti. Tentunya, dituturkannya lagi, pilihan rakyat adalah pilihan yang dicintai oleh rakyatnya.

“Kalau kita memang dicintai masyarakat, maka kita akan dipilih,” imbuhnya. 

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved