Berikut Daftar Harta Kekayaan Oknum Jaksa Wanita yang Dicopot karena Foto Bareng Djoko Tjandra
Berikut ini daftar harta kekayaan oknum jaksa wanita yang dicopot karena foto bareng Djoko Tjandra, punya sejumlah mobil dan tanah serta bangunan
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar harta kekayaan oknum jaksa wanita yang dicopot karena foto bareng Djoko Tjandra, punya sejumlah mobil dan tanah serta bangunan
Seorang oknum jaksa wanita, Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya karena foto bersama buronan, Djoko Tjandra, ini sejumlah pelanggaran yang dilakukannya.
Ini daftar harta kekayaan Dr Pinangki Sirna Malasari yang dicopot dari jabatannya, dari hasil pemeriksaan ini pelanggaran yang dilakukannya.
Kasus buronan Djoko Tjandra bukan saja memakan korban seorang jendral polisi, tapi juga seorang jaksa.
Jaksa tersebut diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki ketahuan foto bareng buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking viral di media sosial.
• Mahfud MD Bongkar Sosok Wanita di Kejagung, Paham Siapa Polri dan Jaksa yang Bantu Djoko Tjandra
• Gurita Bisnis Djoko Tjandra di Indonesia dan Luar Negeri, serta Kronologi Kasus Hak Tagih Bank Bali
• Diduga Bertemu dengan Djoko Tjandra, Oknum Jaksa Sudah 9 Kali ke Luar Negeri tanpa Izin Kena Hukuman
• Anita Kolopaking Buka Suara Setelah Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra
Atas kasus tersebut, Pinangki Sirna Malasari pun dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
• Ramalan Zodiak Jumat 31 Juli 2020, Scorpio Saatnya Wujudkan Mimpi, Gemini Hadapi Banyak Problem
• Segera Ditarik dari Peredaran, Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun Depan
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," jelas dia.
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan, tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono memastikan tidak ada bukti terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna terkait dengan pertemuannya dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beberapa waktu lalu.
"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam rilisnya yang disampaikan kepada redaksi Tribunnews, Kamis (30/7/2020).
Terkait beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, dari hasil pemeriksaaan ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus.
• Dapat Daging Kurban? Kumpulan Resep Berbagai Sate Kambing dan Daging Sapi Lengkap dengan Bumbunya
• Setelah Idul Adha, Ada Tiga Hari Tasyrik: Hari Dilarang Berpuasa, Inilah Amalan yang Dianjurkan
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S Tjandra," jelas Hari Setiyono.
Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".
Juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;
"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," jelas Hari.
Daftar Kekayaan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui memiliki harta mencapai Rp 6.838.500.000.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK, per tanggal 31 Maret 2019/Periodik - 2018.
Berikut daftar lengkap kekayaan Pinangki Sirna Malasari:
DATA PRIBADI
1. Nama : PINANGKI SIRNA MALASARI
2. Jabatan : KEPALA SUBBAGIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI II
3. NHK : 88556
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.008.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di BOGOR, HASIL
SENDIRI Rp. 4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.258.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 630.000.000
1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 6.838.500.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.838.500.000
• Cocok Disajikan dengan Ketupat, Ini Rekomendasi 6 Jenis Sate Khas Indonesia, Ada Sate Madura
• Ahok BTP Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, 1 Orang Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Lain
• MAKI Beber Kabareskrim Layak Jadi Kapolri Usai Bekuk Djoko Tjandra, Fadli Zon dan Sosok Ini Bereaksi
• Kekeyi Trending Topic, Kakinya Diinjak Sapi hingga Dibawa ke Rumah Sakit, Menangis, Ini Kondisinya
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Daftar Kekayaan Jaksa Pinangki Foto Bareng Djoko Tjandra, Sudah 9 Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin,
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Daftar Kekayaan Jaksa Pinangki, Foto Bareng Djoko Tjandra Tapi Dicopot karena Ke LN Tanpa Izin, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/30/daftar-kekayaan-jaksa-pinangki-foto-bareng-djoko-tjandra-tapi-dicopot-karena-ke-ln-tanpa-izin?page=all.
Editor: Wito Karyono