Warga SKM Pasar Segiri Samarinda Sampaikan Aspirasi Surat Edaran Terkait Tidak Ada Pembangunan

Terkait adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Sungai Karang Mumus (SKM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HUMASPROV KALTIM
M. Sabani Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim menyebutkan bahwa pada waktu itu memang diminta untuk mengeluarkan surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri sebagai penyesuain Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Sungai Karang Mumus (SKM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS) RT 26, 27 dan 28, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (4/8/2020).

Menyampaikan aspirasi salah satunya terkait adanya surat edaran yang keluarkan Gubernur Kaltim tentang tidak ada pembangunan selama covid-19 atau virus Corona di Kalimantan Timur.

Menyikapi penyampaian tersebut M. Sabani Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim menyebutkan bahwa pada waktu itu memang diminta untuk mengeluarkan surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri sebagai penyesuain Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Kan surat edaran yang pertama itu hanya untuk penyesuaian APBD, intruksi menteri dalam negeri, SKB 2 menteri, semua APBD di seluruh Indonesia dilakukan penyesuaian selama proses penyesuaian 2 minggu itu, kegiatan-kegiatan dihentikan sementara sampai batas waktu yang ditentukan," ujarnya saat diwawancarai TribunKaltim.co, melalui telepon seluler pada Selasa (4/8/2020).

49 Karyawan Perusahaan di Malinau Sembuh dari Covid-19, Yansen Tipa Padan Ingatkan Warga Lain

UPDATE Virus Corona di Kaltim, 2 Daerah Ada Kasus Positif Covid-19, Pasien Sembuh 25 Orang

Jaga Pola Makan Selama Pandemi Covid-19, Menu Shirataki Rice Jadi Rekomendasi bagi Warga Balikpapan

"Setelah selesai penyesuaian, APBD di setujui menteri dalam negeri dan menteri keuangan maka keluar surat edaran Gubernur, tindak lanjut pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, kan begitu," sambungnya.

Sabani melanjutkan bahwa surat edaran yang terbaru itu sudah lama dikeluarkan yaitu pada bulan Mei. Surat Edaran nomor : 309 /3019/BLPBJP/B.AP tentang Tindak lqnjut pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kontrak terhadap penyesuaian APBD TA. 2020 karena bencana nasional akibat Corona virus disease -19 ( covid-19 ).

"Sudah lama, yang pertama kan bulan April penyesuaian itu, setelah selesai maka bulan Mei surat edaran itu keluar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Sungai Karang Mumus (SKM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS) yaitu RT 26, 27 dan 28 datangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (4/8/2020).

Sebelumnya pada Senin (3/8/2020), warga FKMPS mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menuntut terkait adanya relokasi.

Adapun yang menjadi tuntutan pada hari ini, salah satunya ialah adanya Surat Gubernur Kaltim No. 903/2557/BP3/B.AP yang menghimbau untuk dihentikannya seluruh aktivitas pekerjaan yang dikontrakkan terkecuali yang berkaitan dengan penanganan covid-19.

Sempat Ditutup 3 Hari Karena Nakes Positif Corona, Hari Ini 2 Faskes di Balikpapan Kembali Buka

Jawaban Soal TVRI, Mengapa Virus Corona Dapat Mengganggu Sistem Pernapasan? Untuk Kelas 4-6 SD

Sempat Down Karena Wabah Corona, Penjualan Laptop di Balikpapan Meningkat 100 Persen

"Jadi kenapa ke kantor Gubernur, karena ada peraturan gubernur, kita tau juga disaat covid ini seluruh kegiatan harus dihentikan, dan ini ada surat yg dikeluarkan oleh Gubernur yang disitu menyatakan dihentikannya seluruh kegiatan kecuali yang berbau kesehatan atau penanganan covid-19, artinya pembongkaran ini tidak boleh dilakukan kan," ujar Joji Puswanto Kordinator Lapangan, Selasa (4/8/2020).

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved