Mobil Plat KT Berisi Ratusan Kilogram Sabu Terciduk di Banjarmasin, Polda Kalsel Tangkap 4 Orang
Polisi berhasil mengamankan mobil Plat KT yang membawa ratusan kilogram sabu terciduk di Banjarmasin, Polda Kalsel tangkap 4 orang
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi berhasil mengamankan mobil Plat KT yang membawa ratusan kilogram sabu terciduk di Banjarmasin, Polda Kalsel tangkap 4 orang.
Upaya peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil digagalkan polisi.
Menyusul temuan mobil plat KT ( Kalimantan Timur ) yang membawa ratusan kilogram sabu, diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan Satgasus Merah Putih, Kamis (6/8/2020).
Narkoba dengan berat diprediksi sekira 300-an kilogram itu dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor KT ( Kalimantan Timur ).
Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Kalimantan Utara dan akan diedarkan di Kalsel.
Pantauan BPost, Kamis (6/8/2020) pagi, sabu itu termuat dalam mobil plat KT, dengan nomor polisi KT 1668 GC.
• Disaksikan Tersangka, Polsek Tanjung Redeb dan Sambaliung Berau Musnahkan Belasan Gram Sabu
• Sempat Buron Selama Sepekan, Bandar Sabu di Balikpapan Akhirnya Dibekuk Polisi
• BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Seberat 8,9 Kg dari 2 Kasus Berbeda, Oknum Polisi Ikut Terseret
Saking banyaknya sabu mobil tersebut penuh dengan karung berisi barang diduga narkoba.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalsel dipimpin langsung Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra dan Wadir Narkoba AKBP Budi Hermanto serta Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana menangkap beberapa orang.
Dalam penangkapan yang dilakukan petugas di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah ini, beberapa orang diamankan polisi berserta barang bukti diduga ratusan kilogram sabu.
Pantauan BPost online di lokasi, petugas masih mengamankan barang bukti ratusan kilogram sabu di dalam karung.
Petugas juga masih melakukan pendataan barang bukti ratusan kilogram sabu di lokasi.
"Iya masih akan kita hitung jumlahnya, diduga ratusan kilogram sabu," papar Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra didampingi Wadir AKBP Budi Hermanto.
Sementara itu, Kapolda Irjen Nico Afinta menuturkan bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan Satgasus Bareskrim, Satgasus Polda Metro Jaya dan Direktorat Narkoba Polda Kalsel.
"Hari ini kita amankan empat orang berawal dari penangkapan narkoba 11 Maret lalu dimana kita ungkap 208 kg sabu," papar Nico.
Kemudian pihaknya melapor ke Kapolri dan dibentuknya Tim Khusus untuk membongkar peredaran narkoba yang memasukkan sabu diduga dari Malaysia.
• Sindikat Penjual dan Pembeli Sabu di Balikpapan Timur Dibekuk, Sabu Berasal dari Loket Gunung Bugis
• TNI Gagalkan Peredaran 7,1 Kg Sabu di Daerah Perbatasan, Tersangka Diserahkan ke Polres Nunukan
Bandar Sabu Ditangkap di Kaltim
Baru-baru ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membekuk seorang pria berinisial MDS alias Otong (30).
Otong ditangkap petugas pada Minggu (2/8/2020) saat hendak menjual narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Grogot tepatnya di Jl. Tepian Batang KM 4 Gapensi Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Tanah Grogot.
Dari tangan tersangka Otong, petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak dua poket yang dikemas dalam plastik bening siap edar dan total berat keseluruhan mencapai 64,59 gram.
• Jokowi Punya Cucu Baru, Kahiyang Ayu Melahirkan Anak Kedua
• Pasutri di Sangatta Kepergok Simpan Lima Poket Sabu, Barang Bukti Diselipkan di Lantai Kamar
• BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Seberat 8,9 Kg dari 2 Kasus Berbeda, Oknum Polisi Ikut Terseret
"Pelaku kita tangkap sekira pukul 14.30 Wita hari Minggu kemarin di Jl. Tepian Batang KM 4 Gapensi Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Tanah Grogot," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana, Selasa (4/8/2020).
Ade Yahya Suryana memberkan kronologi penangkapan terhadap tersangka itu bermula dari laporan masyarakat.
Selanjutnya jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penelusuran terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan masyarakat, tersangka akhirnya berhasil dibekuk saat hendak menjajakan sabu barang dagangannya di rumahnya.
"Ada pun tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2 poket besar sabu-sabu berat kotor 64,59 gram di dalam rumah tersangka," lanjutnya
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Kaltim guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ade Yahya juga menegaskan pihak kepolisian saat ini tengah fokus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan narkoba tersebut.
“Kami pihak Kepolisian tidak akan pandang bulu kepada para pelaku pelanggaran narkoba. Mari, kita bersama – sama perangi narkoba demi masa depan yang lebih cerah, karena narkoba adalah barang penghancur generasi muda yang akan datang,” tegasnya.
(*)