Polisi Pulangkan Pengunjung di Citra Niaga Samarinda yang tak Gunakan Masker

Polresta Samarinda melakukan tindakan tegas terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Sat Binmas Polresta Samarinda melakukan razia, sekaligus himbauan di kawasan Citra Niaga terkait dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Sabtu (8/8/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melakukan tindakan tegas terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sabtu (8/8/2020) malam kemarin, Sat Binmas Polresta Samarinda, Kalimantan Timur melakukan razia, sekaligus sosialisasi mengenai kepatuhan terhadap protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Kawasan Citra Niaga jadi salah satu lokasi yang disambangi petugas. Sesampainya di Citra Niaga, petugas lalu mengeluarkan himbauan melalui pengeras suara.

Bahkan, petugas mengecek satu per satu warga yang ada di Citra Niaga, apakah menggunakan masker atau tidak, yang tidak menggunakan masker diminta untuk langsung pulang.

Baca Juga:Walikota Samarinda Sebut Perwali Sanksi tak Pakai Masker Sudah Ditandatangani, Pelanggar Sapu Jalan

Baca Juga: Walikota Samarinda Tandatangani Perwali Denda tak Pakai Masker, Sanksi Sosial atau Bayar Rp 250 Ribu

Kasat Binmas Polresta Samarinda, Kompol Nono Rusmana menjelaskan, kegiatan cipta kondisi dilakukan untuk mengingatkan pengunjung mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

"Sesuai dengan Perwali, setiap warga yang tidak mengenakan masker bisa dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu," ucapnya, Minggu (9/8/2020).

Pemkot Samarinda, bersama TNI dan Polri akan terus gencar melakukan himbauan dalam 10 hari ke depan.

"Selain denda berupa, warga yang tidak patuh juga dapat dikenai sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum," tuturnya.

"Semoga dengan sosialasi ini kedepannya pengunjung bisa mentaati aturan tersebut sehingga tidak ada yang terkena sanksi nantinya," sambungnya

Sementara itu, Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan lenanggulangan bencana dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda segera berlaku.

Hukuman sanksi denda menanti setiap warga yang tidak mentaati protokol kesehatan. (*)

Baca Juga:Bakal Ikuti Samarinda, Perwali Masker di Balikpapan Juga Ada Sanksi Uang, Segini Jumlahnya

Baca Juga:DPRD Samarinda Dukung Perwali Wajib Masker, Demi Kesehatan Warga dan Cegah Covid-19

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved