Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor
Anita Kolopaking - Djoko Tjandra sudah bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa terjerat Tipikor
Saat itu, keduanya bersama Pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat S menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus sebagai buron.
• Deretan Bantuan Pemerintah Selain BLT Karyawan Swasta, Sri Mulyani: Nilainya Sama, Rp 600 Ribu Juga
Ajukan Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.
Penahahan tersebut menyusul status Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.
Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma menyatakan pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).
Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik.
Sebab, kata dia, Anita selama ini kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan?
Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Awi Setiyono, mengatakan Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.
Upaya penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Awi, aparat Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Dia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
• Pesan Haru Walikota di Kalimantan yang Gigih Berjuang, Akhirnya Dimakamkan dengan Protokol covid-19