Virus Corona di PPU
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Kembali Berlakukan WFH untuk Guru-guru
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Penajam Paser Utara kembali mengeluarkan surat edaran terkait dengan sistem kerja pegawai
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Penajam Paser Utara ( PPU ) kembali mengeluarkan surat edaran terkait dengan sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati PPU tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab PPU.
Sebelumnya, meskipun tidak ada kegiatan belajar mengajar, tapi guru tetap wajib datang ke sekolah untuk menyiapkan modul berlajar daring bagi siswa-sisiwi. Dengan adanya surat edaran ini maka para guru harus bekerja dirumah atau work from home ( WFH )
"Tadinya wfh secara parsial, tetapi kondisi saat ini PPU zona orange, kami berlakukan sama, pak bupati sekali lagi tidak mau ambil resiko, khususnya kepada siswa dan guru," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Alimuddin, Minggu (23/8/2020).
Surat edaran tersebut diberlakukan selama 14 hari kedepan terhitung pada 22 Agustus 2020 , yang memiliki 8 poin utama yaitu :
Baca juga; Gas Elpiji 3 Kg Langka di PPU, Disperindagkop dan UKM Imbau Pangkalan tak Jual ke Pengecer
Baca juga; Disperindagkop dan UKM PPU Usulkan Kembali BLT untuk 1.400 UMKM ke Provinsi Kaltim
Pertama, tenaga pendidik melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah ( work from home ) dengan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh kepada para peserta pendidik dengan memilih platform media pembelajaran yang tersedia.
Kedua, tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas administrasi sekolah di rumah atau tempat tinggalnya.
Ketiga, tenaga pendidik dan kependidikan yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah melaporkan aktivitas harian kepada Kepala Satuan Pendidikan (KSP)
Keempat, KSP mengatur jadwal pelaksanaan piket di satuan pendidikan sesuai kebutuhan.
Kelima, KSP melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran di rumah (home learning) dan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.
Baca juga; Mulai Hari Ini, Pemkab PPU Berlakukan Sistem Pesan Antar Makanan dan tak Layani Makan di Tempat
Baca juga; Ada Kasus Covid-19 di Lingkungan Pemerintah PPU, SKPD Boleh Ambil Kebijakan WFH
Keenam, pengawas satuan pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan satuan pendidikan yang menjadi binaannya dengan bekerja seperti biasa dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas disatuan pendidikan kepada Kadisdikpora.
Ketujuh, membatasi kegiatan-kegiatan yang mengundang masa atau meramaian untuk membatasi interaksi sosial ( social distancing) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kedelapan, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ( WFH) sebagaimana dimaksud terhitung mulai 22 Agustus 2020 hingga 14 hari kedepan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.