Trending Hutan Terakhir Kalimantan, Fakta: dari Ketua Adat Laman Kinipan Ditangkap hingga Ada Petisi

Jadi trending topic di Twitter hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, ini sejumlah fakta yang terjadi dari Ketua Adat Laman Kinipan ditangkap hingga petisi

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar laman change.org
Petisi di laman change.org. Jadi trending topic di Twitter hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, ini sejumlah fakta yang terjadi dari Ketua Adat Laman Kinipan ditangkap hingga muncul petisi online 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi trending topic di Twitter hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, ini sejumlah fakta yang terjadi dari Ketua Adat Laman Kinipan ditangkap hingga muncul petisi online

Hari ini, Kamis 27 Agustus 2020 media sosial Twitter diwarnai trending topic Hutan Terakhir Kalimantan, berikut ini sejumlah fakta yang terjadi.

Trending topic Twitter Hutan Terakhir Kalimantan ini terkait dengan munculnya petisi online di laman change.org yang mendesak penghentian operasi perusahaan sawit PT SML di Hutan Adat Laman Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dalam petisi di laman Change.org yang dibuat Jaga Rimba, disebutkan bahwa pohon-pohon bertumbangan di wilayah adat Laman Kinipan karena dibabat PT SML untuk diubah menjadi kebun sawit.

"Seluruh perizinan operasi untuk PT SML diterbitkan tanpa sedikitpun melibatkan Masyarakat Adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat," tulis inisiator petisi.

Melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, menggelar aksi di depan kantor DPRD Kab. Lamandau, hingga menuju Jakarta untuk mendatangi Kantor Staf Presiden.

"Semuanya tak kunjung memberikan hasil. Hingga kini, pohon-pohon bertumbangan di wilayah adat Laman Kinipan karena dibabat PT SML untuk diubah menjadi kebun sawit," ungkap sumber yang sama.

Hal ini tak lepas dari mandegnya amanat konstitusi Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan, perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Masyarakat Adat. 

Draft Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat yang mulai diusulkan sejak 2006 hingga kini belum jelas nasibnya.

"Akibat langsungnya adalah perampasan wilayah adat seperti yang menimpa Masyarakat Adat Laman Kinipan di tahun 2015, melalui SK Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi No. 1/1/PKH/PMDN/2015 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis keterangan di laman tersebut.

Di tengah laju deforestasi yang mengubah hutan menjadi kebun sawit dan kawasan tambang, hutan Kinipan di Lamandau, Kalimantan Tengah adalah salah satu dari hutan hujan yang tersisa. 

Menjadi benteng terakhir Sungai Lamandau dan rumah bagi banyak spesies yang dilindungi, seperti Macan dahan (Neofelis diardi borneensis), Orangutan (Pongo pygmaeus), Pohon Ulin (Eusideroxylon zwageri), dan spesies endemik lainnya.

Mengubah hutan Kinipan menjadi perkebunan sawit tidak hanya berakibat pada punahnya hewan-hewan endemik yang dilindungi, tapi juga membuka jalan datangnya banjir berkala, tanah longsor dan mempercepat krisis iklim.

 BLT Karyawan Swasta Ditransfer Hari Ini, Yang Belum Dapat Masih Bisa Setor Rekening ke BPJamsostek

 Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Terbaru Kamis 27 Agustus 2020 Gemini Hapus Jarak, Virgo Kejar Bahagia

 BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Batch 1 Cair Hari Ini, Menaker Jelaskan Skema Pencairan Setiap Pekan

PENGAKUAN Rizky Billar, Saat Ini Teman Wanita yang Dekat hanya Lesty Kejora, Masih Tahap Ini

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved