10 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Bakal Kecipratan Bantuan Usaha Mikro, Simak Syaratnya
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur telah mencatat calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).
BPUM merupakan bantuan stimulan yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan ultra mikro yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM.
Melaui keputusan Presiden (Kepres) dalam rangka pemulihan ekonomi terkait dengan pembiayaan yang sifatnya pembiayaan usaha dengan nominal bantuan sekira Rp 2,4 juta per UMKM.
Dan nantinya akan langsung disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing.
• Aliansi Kuli Wedding Hearing di DPRD Paser, Berharap Usaha Mereka Tetap Berjalan di Masa Pandemi
• UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Ada 8 Kasus Baru Terkonfirmasi Positif Covid-19
• Dunia Wisata di Penajam Paser Utara Butuh Infrastruktur, Wisatawan Terkendala Akses ke Lokasi
Kepala Disperindagkop Penajam Paser Utara, Kuncoro mengatakan, sebanyak total 10,230 UMKM telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Sudah terdata dan sudah dikirim ke Kementerian Koperasi dan UMKM ada sekitar 10,230 UMKM," kata Kepala Disperindagkop, Kuncoro Kamis (3/9/2020).
Syarat untuk Mendapatkan Bantuan
Adapun syarat yang harus dimiliki oleh calon BPUM, sesuai dengan pasal 5 dan 8 surat Kementerian bahwa pelaku usaha harus menyampaikan surat tanggung jawab mutlak berdasarkan usahanya.
• Ratusan ASN dan Pegawai Setkab Penajam Paser Utara Hari Ini Jalani Rapid Test Massal
• Kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara Terus Bertambah, Disdukcapil Utamakan Warga yang Pakai Masker
Serta dengan ketentuan tidak memiliki uang dalam tabungan senilai Rp 2 juta ke atas.
Perlu ditekankan, yang sudah menerima bantuan dari pemerintah ini sifatnya bukan konsumtif.
"Tapi modal usaha. Buat penerima yang ingin usahanya berkembang," lanjut dia.
Pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta yang dikhususkan untuk pengusaha mikro atau UMKM sampai saat ini masih dibuka.
Proses pendaftaran terus dilakukan pemerintah untuk memenuhi target jumlah pengusaha mikro yang akan dibantu.
Agar masuk dalam daftar peneriman bantuan, pelaku usaha mikro bisa mendaftar terlebih dahulu atau diusulkan lembaga yang sudah ditunjuk.
Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu, juga bisa diusulkan koperasi, kementerian atau lembaga dan perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sementara pendaftaran online, bisa dilakukan dengan mengakses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
Anda akan membutuhkan sekitar 15 menit untuk mengisi formulir ini.
Identitas pribadi dan data yang terkumpul akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan menekan tombol Submit, Anda setuju untuk memberikan data ke KemenKopUKM untuk dipergunakan dalam berbagai program kementerian, juga ke pihak ke-tiga yang ditunjuk oleh KemenKopUKM terutama untuk keperluan pendataan dan tindak lanjutnya dalam program mitigasi COVID-19.
Cara Daftar Bantuan UMKM:
1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
2. Isi semua informasi yang diminta
3. Submit
Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten.
Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima Bantuan Presiden ( Banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
• Menaker Percepat Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
• LENGKAP Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 109 110 111 113 114 115 apa makna persatuan & kesatuan
• Istri Pergoki Suami & Ibu Inses di Ruang Tamu, Rupanya Sudah Kesal Mertua Tinggal Serumah, Ada di AS
• BLT Pekerja Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal & Cara Cek Penerima, Langsung Rp 1,2 Juta Masuk Rekening
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Cara, syarat dan kriteria:
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
• Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Buka Pendaftaran, Syarat: Belum Dapat Pinjaman Bank, Ini Cara Daftar
• Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Turunkan Tarif Listrik PLN 1.300 VA - 6.600 VA, Cek Masa Berlaku
• CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua, Ada 3 Juta Karyawan
• Cek Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Login di BPJSTKU Klik Kartu Digital, Dapat Subsidi Upah?
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunardi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai akan diberikan secara bertahap.
Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga semua UMKM mendapatkannya.
"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.
(TribunKaltim.co/Dian)