ADA Aturan Baru Bagi ASN, KemenpanRB Sudah Edarkan, Daerah yang Melanggar akan Dapat Sanksi Tegas

Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas

Mulai Senin 7 September 2020, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) memberlakukan aturan baru bagi PNS atau ASN.

Setiap daerah wajib mengikuti aturan tersebut, jika melanggar bakal dapat sanksi tegas.

Apa aturan baru PNS ASN itu? 

Masih terkait dengan pandemi covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.

Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN.

Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.

"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu(6/9).

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah ( work from home / WFH ).

Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor ( work from office / WFO ).

Daerah yang tidak menerapkan aturan ini akan mendapat sanksi tegas dari KemenpanRB. 

Cek Nama Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id

 Unggahan Rizki DA soal Belajar Sabar Disorot, Begini Jawaban Nadya Saat Disinggung Istri Mantan

Aturan ini untuk ikut membantu memutus matarantai penularan Corona khususnya di instansi pemerintahan.

Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved