ADA Aturan Baru Bagi ASN, KemenpanRB Sudah Edarkan, Daerah yang Melanggar akan Dapat Sanksi Tegas

Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas

Mulai Senin 7 September 2020, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) memberlakukan aturan baru bagi PNS atau ASN.

Setiap daerah wajib mengikuti aturan tersebut, jika melanggar bakal dapat sanksi tegas.

Apa aturan baru PNS ASN itu? 

Masih terkait dengan pandemi covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.

Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN.

Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.

"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu(6/9).

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah ( work from home / WFH ).

Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor ( work from office / WFO ).

Daerah yang tidak menerapkan aturan ini akan mendapat sanksi tegas dari KemenpanRB. 

Cek Nama Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id

 Unggahan Rizki DA soal Belajar Sabar Disorot, Begini Jawaban Nadya Saat Disinggung Istri Mantan

Aturan ini untuk ikut membantu memutus matarantai penularan Corona khususnya di instansi pemerintahan.

Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif covid-19.

Keputusan tersebut juga berdasarkan koordinasi dengan Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan covid-19.

"Benar (karena ada lonjakan) dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan covid-19," ujar Tjahjo.

Kepada ASN, Tjahjo meminta agar menjadi pelopor dalam menekan penularan covid-19.

Dalam hal ini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuri tangan dan selalu menjaga jarak.

"Ikut menggerakkan lingkungan masyarakat di manapun berada.

Membangun, gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan di manapun berada," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memutuskan untuk memperpanjang penutupan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) di Jakarta Pusat hingga 11 September 2020.

Hal itu disampaikan Johnny melalui pesan Whatsapp.

"Saya sekaligus ingin mengumumkan bahwa penutupan Kantor pusat kominfo, diperpanjang sampai tanggal 11 September tahun 2020 ini, dan akan mulai akan bekerja lagi pada tanggal 14 September 2020," katanya.

 WNA Maroko Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Mengaku Hanya Gigit Korban, Polisi Temukan Fakta Lain

 Jawaban Kelas 1-3 SD Belajar Dari Rumah TVRI Selasa 8 September 2020, Penjumlahan dan Pengurangan

Keputusan tersebut menurut Johnny akan terus dievaluasi.

Selama WFH, Johnny mengatakan bekerja di Rumah Dinas Menteri, Komplek Perumahan Widya Chandra.

Ia bekerja dibantu sejumlah staf dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Dibantu oleh para staf yang juga disiplin menjaga protokol kesehatan covid-19, bangsa dan negara memanggil kita sekalian untuk fokus memutus rantai penyebaran covid-19 di sisi yang satu, dan menggerakan ekonomi digital yang dinamis di sisi yang lain sambil tetap produktif dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok kominfo yang lain secara optimal," katanya.

Menurut Johnny penyebaran covid-19 sangat berbahaya.

Namun menurutnya bahaya covid-19 tidak menurunkan produktifitas kerja Kementeriannya.

"Saya juga menekankan bahwa covid-19 memang berbahaya namun tidak akan membuat Kominfo melambat, namun harus mendukung Kominfo semakin akselaratif dan produktif mendukung arahan presiden Jokowi, kesehatan pulih, ekonomi bangkit," katanya.

Sebelumnya Kantor Kemenkominfo ditutup sejak 28 Agustus hingga 7 September 2020.

Penutupan kantor tersebut terkait dengan adanya 30 pegawai atau staf Kemenkominfo yang dinyatakan Positif covid-19. 

Klaster perkantoran salah satu teror baru di Ibu Kota Jakarta saat ini.

Warga masyarakat tetap diimbau selalu memenuhi protokol kesehatan seperti pakai masker di luar rumah, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Sebaiknya hindari tempat kerumunan.

Diperlukan kesadaran bersama saling menjaga hingga pandemi covid-19 benar-benar dinyatakan berakhir.

BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan Kartu Prakerja tak Kunjung Cair, Saatnya Lakukan Langkah Ini

 Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Selasa 8 September 2020 Virgo antara Karier dan Cinta, Scorpio Ragu

Hasil Rapat dengan Jokowi, Airlangga Hartarto Pastikan BLT BPJS dan Bantuan UMKM Berlanjut di 2021

Kunci Jawaban Soal Kelas 4-6 SD Selasa 8 September 2020, Belajar Dari Rumah TVRI, Sifat-sifat Cahaya

(Tribun Network/fik/rin/wly)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BARU! Aturan Kemenpan RB untuk PNS/ASN Mulai Berlaku Senin 7 September, Melanggar Ada Sanksinya, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/07/baru-aturan-kemenpan-rb-untuk-pnsasn-mulai-berlaku-senin-7-september-melanggar-ada-sanksinya?page=all.

Editor: Mansur AM

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved