Breaking News

Tidak Hanya 4 Bulan, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Tetap Peroleh BLT Hingga Tahun Depan

Kabar gembira bagi seluruh masyarakat, terutama karyawan swasta yang memperoleh gaji di bawah Rp 5 Juta, tahun depan BLT tetap diberikan Pemerintah.

hai.grid.id
ILUSTRASI - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat, terutama karyawan swasta yang memperoleh gaji di bawah Rp 5 Juta, Pemerintah menetapkan bantuan langsung tunai (BLT) akan tetap diterima hingga tahun depan. 

Untuk bansos PKH pada masa pandemi covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen.

Yakni, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Lalu, anak SD Rp 75 ribu per bulan, anak SMP Rp 125 ribu per bulan, anak SMA Rp 166 ribu per bulan.

Dan, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi covid-19.

Kemenaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."

Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Soal Keringanan Iuran, Kriteria yang Dapat, Jokowi Sudah Teken

NEWS VIDEO Setelah Hilang Dua Hari di Hutan Lindung di Tarakan, SD Akhirnya Ditemukan

Pergi dari Barcelona, Luis Suarez dan Cristiano Ronaldo Bakal jadi Duet Mematikan di Juventus

Garap Program Pagar Mantap, DP3 Balikpapan Minta Lahan Pekarangan Warga Jadi Tempat Tanam

"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena covid-19 berkurang pendapatannya.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.

Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak covid-19," paparnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved