KSAD Andika Geram, Pecat Anggota TNI! Tahu Korban Trauma Lihat Orang, Operasi Mata Hingga Paru-Paru
KSAD Andika geram, pecat anggota TNI! tahu korban trauma lihat orang, operasi mata hingga paru-paru.
TRIBUNKALTIM.CO - KSAD Andika geram, pecat anggota TNI! tahu korban trauma lihat orang, operasi mata hingga paru-paru.
KSAD Jenderal Andika Perkasa menyatakan para pelaku penyerangan harus menggati rugi apa yang dilakukan mereka.
Tak hanya itu Ia juga janjikan sanksi pecat bagi para pelaku.
Korban kebrutalan oknum TNI AD yang tiba-tiba menyerang Polsek Ciracas masih dirawat di rumah sakit.
Wajar KSAD Andika Perkasa geram, lalu janjikan sanksi pecat untuk oknum TNI AD setelah melihat kondisi para korban tragedi Polsek Ciracas.
Bagaimana tidak, kondisi korban kebrutalan oknum TNI AD yang menyerang Polsek Ciracas begitu memilukan.
• Industri Penerbangan Berangsur Membaik, Terjadi Peningkatan Trafik Sebesar 50 Persen
• PENTING Akses kepesertaan@prakerja.go.id Bila 3 Kali Gagal, Download Surat Pernyataan Gagal Prakerja
Hampir dua minggu para korban masih harus menjalani perawatan lantaran mengalami beberapa luka yang cukup parah.
Salah satu korban diketahui mengalami trauma hebat, hingga selalu merasa ketakutan saat melihat keramaian.
Tak hanya itu ada pula yang harus menjalani operasi mata hingga mengalami infeksi paru-paru.
Kondisi terbaru para korban diungkapkan oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letjen TNI Bambang Dwi Hasto, Rabu (9/9/2020).
Bambang mengungkapkan kondisi salah satu pasien kini sedang dirawat tim psikiatri RSPAD Gatot Soebroto karena mengalami ketakutan jika melihat kerumunan.
Korban tersebut, kata Bambang, merupakan istri dari warga sipil korban insiden Ciracas berinisial MH (30) yang sebelumnya telah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
"Jadi ini ada tambahan, termasuk istrinya pun kita lanjutkan perawatan ke tim psikiater kita karena ada keluhan anxiety antisipatory.
Jadi istrinya ini kalau lihat kerumunan, ketakutan. Sehingga perlu pendampingan psikiatri, pengobatan psikiatri," kata Bambang, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Seorang Korban Insiden Ciracas Alami Trauma, Ketakutan Jika Lihat Kerumunan'
Bambang mengungkapkan sebelumnya, suami pasien tersebut yang berinisial MH merupakan pasien yang dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto setelah dilaksanakan operasi pengambilan gotri di RS Polri Kramat Jati.
RSPAD hanya melakukan perawatan lanjutan terhadap korban.
Meski MH dalam kondisi baik setelah jahitan bekas operasinya diangkat oleh tim RSPAD Gatot Soebroto, tetapi MH harus tetap menjalani perawatan tim psikiatri RSPAD Gatot Soebroto.
"Kita harapkan kalau sudah perbaikan suami istri ini dalam bidang psikiatri yang bersangkutan bisa kita pulangkan," kata Bambang.
• 34 Kontak Erat Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang Dinyatakan Negatif Covid-19, Satu Orang Positif
• NEWS VIDEO Launching Desa Sentra Batik, Ketua Dekranasda Harap Buka Wawasan Anak Muda Mengenal Batik
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan kondisi dua pasien lainnya yang merupakan anggota Polri.
Pasien pertama, kata Bambang, yakni seorang Bripda Polri berinisial BD.
Saat ini kondisi BD lebih baik daripada seminggu sebelumnya.
"Pagi ini kondisi pasien kesadaran penuh dan dicoba lepas ventilator hari ini.
Perawatan masih perlu dilanjutkan karena untuk mengatasi infeksi di parunya, kemudian masih diperlukan perawatan jangka panjang.
Rencananya apabila memungkinkan pasien akan kita dalami ulang dengan MRI," kata Bambang.
• Anak-anak Positif Covid-19, Diduga Karena Prilaku Orangtua dan Ketika Bermain Tak Gunakan Masker
• NEWS VIDEO Curi Sepeda Lalu Dijual Online, Dua Pria Diamankam Tim Crocodile Balikpapan Timur
Pasien kedua yang merupakan anggota Polri berinisial tuan T dan berumur 43 tahun, kata Bambang, kondisi retina matanya juga lebih baik dari sebelumnya setelah dioperasi tim RSPAD Gatot Soebroto.
"Perkembangan pagi ini, mata kanan yang sudah dioperasi kalau dulu visusnya 1/300, pagi tadi 1/2 per 60. Artinya dalam jarak setengah meter sudah bisa melihat gerakan tangan dokternya," kata Bambang.
Selain itu, tim RSPAD rencananya akan melakukan operasi pengambilan dua benda asing di wajah T pada 25 September mendatang.
"Jadi untuk mengamankan matanya, kita prioritaskan mengembalikan fungsi matanya dulu, tiga minggu kemudian setelah operasi kemarin, diperkirakan tanggal 25 (September) baru nanti akan diupayakan pengambilan benda asing yang kemungkinan gotri itu ada di dua tempat," kata Bambang.
Menindak lanjuti agar insiden serupa tak terulang lagi, KSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan sejumlah perintah untuk jajarannya.
Perintah Jenderal Andika Perkasa ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat (Asintel KSAD) Mayjen Teguh Arief Indratmoko, Rabu (9/9/2020).
• Industri Penerbangan Berangsur Membaik, Terjadi Peningkatan Trafik Sebesar 50 Persen
Berikut sejumlah perintah Jenderal Andika Perkasa dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Setelah Insiden Ciracas, Ini Langkah yang Dilakukan TNI AD'
1. Penggunaan medsos secara bijak
Mengingat insiden tersebut diduga dari adanya penyebaran hoax dari Prada MI kepada rekan-rekannya, Teguh mengungkapkan pihaknya akan kembali mengeluarkan Surat Telegram (ST) KSAD terkait penggunaan media sosial secara bijak.
Selain itu pihaknya juga akan turun ke jajaran di bawah untuk kembali menjelaskan secara rinci tentang penggunaan media sosial secara bijak.
Teguh mengatakan pihaknya juga akan menjelaskan terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ancaman hukuman yang menyertainya kepada satuan bawah.
"Oleh karena itu untuk mencegah ini terulang kembali, kami akan juga kembali mengeluarkan ST dan kami juga akan turun ke bawah untuk menjelaskan secara detil bagaimana menggunakan media sosial," kata Teguh.
2. Aturan baru untuk prajurit perbantuan
Mengingat status penugasan Prada MI yang berasal dari Direktorat Hukum TNI AD dan tengah diperbantukan sebagai sopir pada pejabat di Badan Pembinaan Hukum TNI, kata Teguh, pihaknya juga akan membuat aturan baru terkait prajurit-prajurit yang menjalani tugas perbantuan kepada pejabat-pejabat TNI AD.
Aturan tersebut di antaranya mewajibkan para prajurit yang tengah menjalani tugas perbantuan tersebut untuk ikut apel satu atau dua minggu sekali di satuannya masing-masing.
"Oleh karena itu kita juga akan ada pembenahan termasuk kepada mereka-mereka yang BP (perbantuan) kepada para pejabat untuk kita per satu minggu sekali atau per dua minggu sekali dia akan apel kepada komandan satuannya dan di situlah komandan satuan akan memberikan penjelasan seperti yang sudah jelaskan tadi, tentang UU ITE, penyebaran hoax dengan ancamannya dan sebagainya. Kira-kira demikian kedepan," kata Teguh.
Terkait pembinaan prajurit tentang bahaya hoax, Teguh mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pembinaan kepada prajurit-prajurit TNI AD termasuk mengeluarkan ST KSAD.
"Mungkin kita sudah tahu pemberitaan tentang Dandim Kendari, mungkin rekan wartawan sudah monitor, dan kemudian kami dari satuan sudah mengeluarkan ST (ST KSAD) untuk melakukan langkah-langkah yang saya katakan menggunakan media secara bijak dan itu sudah berulang kali kita lakukan, dan harus melakukan apa saja tentang penggunaan media," kata Teguh.
• Sesuai Perintah Jenderal Andika Perkasa, Ini Mekanisme Ganti Rugi TNI Imbas Perusakan Polsek Ciracas
Diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada MI yang diduga menyebar berita bohong atau hoax sehingga memicu insiden penganiayaan dan perusakan oleh sekelompok oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Prada MI, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Dodik saat konferensi pers lanjutan terkait insiden Ciracas di Maekas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).
"Terhadap Prada MI pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya.
Selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.
Selain itu, Dodik juga menjelaskan sejumlah motif dari perbuatan yang disangkakan kepada Prada MI.
Pertama, kata Dodik, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal Prada Mi minum-minuman keras jenis anggur merah merk Gold.
"Dikuatkan keterangan saksi atas nama Serka ZH dan Prada AN pada saat bersama minum minuman tersebut, tersangka Prada MI diketahui hanya minum dua gelas," kata Dodik.
• Track Record KSAD Jenderal Andika Perkasa, 6 Kali Pecat Anak Buahnya di TNI AD, Cek Profil Mereka!
Selain itu Prada MI juga merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan karena minum-minuman keras jenis anggur merah merk Gold.
Prada MI juga takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam dengan nomor polisi B3580TZH yang dipinjamkan pimpinannya mengalami rusak.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Sambil menunjukan surat dari laboratorium BNN di Lido, Dodik mengatakan terhadap dugaan tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung Pomdam Jaya. B
Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap maka proses perkaranya akan dikirimkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," kata Dodik. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pantas Andika Perkasa Murka hingga Pecat Anggota, Begini Kondisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/10/pantas-andika-perkasa-murka-hingga-pecat-anggota-begini-kondisi-korban-penyerangan-polsek-ciracas?page=all.