Virus Corona
Tak Tinggal Diam, Anies Baswedan Akhirnya Respon Pernyataan Airlangga Hartarto, Jakarta Tetap PSBB
Tak tinggal diam, Anies Baswedan akhirnya respon pernyataan Airlangga Hartarto, Jakarta tetap PSBB
TRIBUNKALTIM.CO - Tak tinggal diam, Anies Baswedan akhirnya respon pernyataan Airlangga Hartarto, Jakarta tetap PSBB.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara penuh sudah bulat.
Sebelumnya, 3 Menteri Jokowi langsung merespon kebijakan PSBB di Jakarta ini, diantaranya Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian ini menyoal anjloknya IHSG usai pernyataan Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan mengkaji detail pembatasan kegiatan perkantoran pada Sabtu (12/9/2020) besok.
Rapat dilakukan seiring kritik yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta.
• Buru Kemenangan Perdana, Live Streaming Mola TV dan NET TV Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi
• Viral di TikTok, Mempelai Pria Tiba-Tiba Kesurupan Lihat Wajah Istrinya di Pelaminan, Berakhir Duka
• 2 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Bisa Online di www,prakerja.go.id Atau Offline di Disnaker
• Perut Zaskia Gotik Jadi Sorotan saat Istri Sirajuddin Mahmud Pamer Video Turun dari Helikopter
Di sisi lain, menurut Airlangga, keputusan Anies untuk menarik rem darurat juga berpengaruh terhadap perekonomian.
Sebab, menurut dia, kinerja perekonomian tak hanya dipengaruhi oleh kondisi fundamental, tetapi juga kepercayaan masyarakat dan publik.
"Untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian, sebagai ketua Satgas (Penanganan covid-19), detail pembatasan terkait dengan perkantoran, akan dibahas besok," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Meskipun demikian, Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI tetap menerapkan pengetatan kegiatan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.
"Sesuai rencana Insya Allah mulai Senin akan dilakukan pengetatan," ucap dia.
Oleh karena itu, Anies mengimbau perkantoran dan pelaku usaha di Ibu Kota secara mandiri membatasi kegiatannya untuk menekan angka penyebaran covid-19.
"Saya mengimbau kepada khususnya perkantoran, kegiatan usaha, untuk secara mandiri, secara serius, membatasi kegiatan perkantorannya," katan Anies Baswedan.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies Baswedan kala itu menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.