Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Libur Idul Fitri Sengaja Digeser

Ada beberapa hal yang dilakukan perubahan termasuk cuti bersama Idul Fitri

bloovi.be
Ilustrasi Daftar cuti bersama dan libur nasional 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021.

Keputusan hari libur nasional  dan cuti bersama ini diambil berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri.

Ada beberapa hal yang dilakukan perubahan termasuk cuti bersama Idul Fitri  

Daftar cuti bersama dan libur nasional 2021 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini hasil dari kesepakatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei."

"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK seperti dikuitp dari kemenkopmk.go.id, Jumat (11/9/2020).

 Rizky Billar Tiba-tiba Tanyakan Perasaan Lesty Kejora, Juri LIDA 2020: Kamu Mancing-mancing

 Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB di Jakarta, Arief Poyuono: Anies Sudah Layak Dinonaktifkan

 CATAT! Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming MotoGP San Marino 2020 di Trans7, Optimisme Dovizioso

 Teliti Lagi, Mungkin Ini yang Bikin Gagal Daftar Kartu Prakerja, Tak Dapat BLT BPJS dan Bantuan UMKM

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Berikut Tribunnews sajikan informasi secara lengkap daftar cuti bersama dan libur nasional 2021.

Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. Jumat, 1 Januari 2021 : Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

3. Kamis, 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

4. Minggu, 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

5. Jumat, 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih.

6. Sabtu, 1 Mei 2021: Hari Buruh internasional.

7. Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih.

8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

9. Rabu, 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565.

10. Selasa 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila.

11. Selasa, 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

12. Selasa,10 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

13. Selasa,17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

14. Selasa, 19 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW.

15. Sabtu 25 Desember 2021: Hari Raya Natal.

Cuti Bersama Tahun 2021

1. Jumat, 12 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

2. Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

3. Jumat dan Senin, 24 dan 27 Desember 2021: Hari Raya Natal.

RESMI, Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021, Khusus PNS Tunggu Keppres Jokowi

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Sudah Ditetapkan, Mudahkan Warga Membuat Perencanaan

Resmi Diteken Jokowi, Pemerintah Umumkan Tanggal Cuti Bersama PNS Sebagai Pengganti Libur Idul Fitri

 Resmi PNS/ASN Libur 11 Hari, Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri, Catat Tanggalnya

Simak kabar gembira, resmi PNS / ASN libur 11 hari, pengganti cuti bersama Idul Fitri, catat tanggalnya.

Diketahui, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat Pemerintah meniadakan cuti bersama Idul Fitri untuk menghindari aktivitas mudik.

Kini, Pemerintah sudah mengumumkan tanggal cuti bersama PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).

Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.

 

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

 TERUNGKAP, 3 Faktor yang Buat Anies Baswedan Ngebet Terapkan PSBB Jakarta Kembali 14 September

 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8, Klik GABUNG agar Masuk Tahap Seleksi, Login prakerja.go.id

 Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 12 September 2020, Cancer Tunggu Petualangan Baru, Libra Dibakar Cemburu

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Tetapkan Tanggal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021, Ini Daftarnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/12/pemerintah-resmi-tetapkan-tanggal-cuti-bersama-dan-libur-nasional-2021-ini-daftarnya?page=all.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, ASN Dapat Libur 11 Hari", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/09415481/cuti-bersama-idul-fitri-digeser-ke-akhir-tahun-asn-dapat-libur-11-hari.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved