Kejari PPU Geledah Kantor KPU
Kejari Penajam Paser Utara Temukan Kerugian Negara Rp 300 Juta, Terkait Pilkada di Tahun 2018
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) Provinsi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU PPU, Senin (14/9/2020).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pengadaan barang saat pelaksana kegiatan pilkada pada tahun 2018 silam.
Diketahui kegiatan pilkada pada tahun 2018 silam tersebut disuguhkan dengan anggaran dana hibah sebesar Rp. 26 miliar akan tetapi yang digunakan pada waktu itu hanya sebesar Rp 21 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi mengatakan kepada TribunKaltim.co.
Saat ini menemukan penyelewengan sebanyak Rp 300 juta dari anggaran Rp 1 miliar.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Sementara saat ini pihaknya masih akan terus menggali anggaran Rp 20 miliar lainnya.
"Kalau dari dokumen yang sudah kami pegang ya, itu dari satu milyar saja sudah ketemu 300 juta, itu baru 1 milyar anggaran sudah kami temukan 300 miliar. Masih ada 20 milyar yang kami gali. Terkait pelaksanaan pilkada tahun 2018," kata Kasna kepada TribunKaltim.co.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Lebih lanjut, Kasna mengatakan saat ini sudah menetapkan satu tersangka terkait pelaksanaan pilkada tahun 2018 tersebut yang berinisial S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Baru satu orang yang sudah kami tetapkan, tapi nanti kan dilihat perkembangan, inisialnya S, dia selau PPTK," beber dia.
Tetapkan Satu Tersangka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara ( Kejari PPU) telah menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan penyelewengan dana Pilkada tahun 2018 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut berinisial S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pilkada tahun 2018.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
"Baru satu orang yang sudah kami tetapkan, tapi nanti kan dilihat perkembangan, inisialnya S, dia selalu PPTK," kata Kasna.
Diketahui, kegiatan Pilkada pada tahun 2018 silam tersebut digelontorkan dengan anggaran dana hibah sebesar Rp 26 miliar, tetapi yang telah digunakan pada waktu itu hanya sebesar Rp 21 miliar.
Baca Juga:BREAKING NEWS Kejaksaan Negeri PPU Geledah Kantor KPU Penajam Paser Utara
Penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan tersangka tidak bisa kooperatif serta tidak ingin menjelaskan penggunaan dana senilai Rp 21 miliar tersebut.
Kendati demikian, saat ini Kajari PPU telah menemukan penyelewengan dana Pilkada tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp 300 juta dari anggaran Rp 1 miliar saja.
Sementara saat ini pihaknya masih akan terus menggali anggaran Rp 20 Miliar lainnya.
"Baru Rp 1 miliar anggaran sudah kami temukan ada Rp 300 miliar, masih ada Rp 20 miliar yang kami akan gali terkait pelaksanaan pilkada tahun 2018," kata Kasna.
(TribunKaltim.co/Dian Sarik)