Breaking News

Pilkada Kutim

KPU Kutim Tetapkan DPS Kutai Timur Sebanyak 231.811 Orang untuk Pilkada

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur ( KPU Kutim ) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida usai memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) DPS, yang dihadiri perwakilan anggota PPK dari 18 kecamatan se Kutim, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTAKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur ( KPU Kutim ) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur atau Pilkada Kutim Provinsi Kalimantan Timur, berjumlah 231.811 orang. Terdiri dari 124.066 pemilih laki-laki dan 107.745 pemilih perempuan.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida usai memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) DPS, yang dihadiri perwakilan anggota PPK dari 18 kecamatan se Kutim, Senin (14/9/2020).

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim ( Kutai Timur ) tahun 2020.

"Untuk jumlah pemilih sebanyak 231.811 orang, jumlah TPS 769 unit di 141 desa dan kelurahan se Kutim,” kata Ulfa.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kurang lebih sama, dari sisi dokumen. Data pemilih ada dalam DPHP, ketika sudah ditetapkan menjadi DPS.

Selanjutnya, hal lain dari hasil rapat pleno terbuka, adanya, catatan atas PPK yang tidak menuangkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam pada PPK di dalam pleno tingkat kecamatan yang disampaikan dalam pleno tingkat kabupaten. PPK tersebut adalah, PPK Batu Ampar Muara Bengkal, Long Mesangat, Busang, Telen, Sangkulirang, Sandaran dan Rantau Pulung.

Selain itu, dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kutai Timur juga memastikan kembali atas saran perbaikan dan rekomendasi penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang sudah disampaikan pada PPK oleh 18 kecamatan dan penyampaian hasil pengawasan di tingkat kabupaten.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

“Untuk ini, KPU Kutim telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke seluruh Ketua PPK se Kutim yang ditembuskan pada Ketua Bawaslu Kutim,” ujar Ulfa.

Daftar Pemilih Sementara (DPS), menurut Ulfa masih bisa berubah. Nanti KPU akan memasang pengumuman DPS, mulai tanggal 19 sampai 28 September 2020, di kantor sekretariat KPU Kutim, maupun di kantor-kantor desa se Kutai Timur.

“Bisa dicek, di kantor desa, silakan kalau ada yang belum masuk namanya, lapor ke petugas kami atau helpdesk KPU,” kata Ulfa.

769 Petugas Coklit Turun ke Masyarakat

Berita sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur ( KPU Kutim ) telah menurunkan 769 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ke seluruh kecamatan dan desa se Kutai Timur, dalam Gerakan Coklit Serentak (GCS) Pilkada Kutim.

Para petugas ditugaskan untuk memastikan semua pemilih di Kutai Timur, terakomodir hak pilihnya dalam Pilkada Kutim 9 Desember 2020 mendatang.

Untuk itu, mereka harus mendatangi rumah-rumah warga secara door to door dan mendata satu per satu warga yang masuk dalam pemilih maupun pemilih baru di Kutai Timur.

Gerakan coklit (pencocokan dan penelitian) sudah dimulai sejak 15 Juli lalu, didampingi anggota Komisioner KPU Kutim dan petugas dari Bawaslu ke sejumlah rumah.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM

"Baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat maupun tokoh pemuda. Kami harus pastikan warga yang memiliki hak pilih terakomodir,” kata Komisioner KPU Kutim, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hasan Basri, Minggu (19/7/2020).

Dari data yang ada, tercatat ada 293.000 warga yang harus dicocokkan dan diteliti. Sesuai aturan, semua warga tersebut harus didatangi dan didata ulang. Untuk pemutakhiran data pemilih. Jangan sampai ada yang tidak terakomodir.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

“Prosesnya akan berlangsung sebulan lebih. Karena prosesnya door to door. Karena, harus memilah, mana warga pendatang, warga pindah domisili serta warga yang telah meninggal dunia,” ungkap Hasan.

Meski demikian, KPU Kutim juga sudah membekali para PPDP dengan Alat Pelindung Diri (APD). Masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Sehingga memastikan para petugas tersebut bertemu warga dengan kondisi terlindungi.

Kali ini proses coklit memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena berada di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Tapi itulah tantangannya. "Kami meminta seluruh petugas berkoordinasi juga dengan RT dan Kepala Dusun. Karena mereka yang lebih paham dengan daerah tersebut,” ujar Hasan.

Warga yang sudah dicoklit, kata Hasan, juga bisa melihat data mereka di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Apakah sudah masuk atau belum.

(TribunKaltim.co/M Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved