Kronologi KDRT di Loa Janan Kukar, Pelaku Pernah Memukul Hingga Menyetrika Istri
Perempuan berinisial Su, 36 tahun, sedang tertidur lelap di kediamannya, di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Perempuan berinisial Su, 36 tahun, sedang tertidur lelap di kediamannya, di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur, Senin dini hari, (14/9/2020).
Sekitar pukul 03.00 Wita, suami Su, ML, 35 tahun masuk ke kamar mereka. ML kemudian membuka handphone milik Su. Entah pesan apa yang dibaca ML sehingga menyulut emosinya kepada Su.
"Pelaku (ML) kemudian membangunkan korban (Su), menanyakan siapa yang mengirim pesan di handphone tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Ipda Joko Sulaksono, Rabu (16/9/2020).
Belum sempat Su melihat isi pesan, ML langsung melempar handphone ke wajahnya. ML juga menendang korban, hingga terjatuh dari kasur.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
"Pelaku juga memukul wajah korban menggunakan tangannya," kata Joko.
Akibat peristiwa tersebut, Su kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan, Selasa, 15/9/2020.
Joko menjelaskan, kekerasan dalam rumah tamgga (KDRT) tersebut ternyata bukanlah kali pertama.
Kejadian tersebut telah berlangsung beberapa kali sejak dua tahun terakhir. Bahkan, menurut pengakuan korban kepada polisi, pelaku pernah menyetrika korban.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Kini, pelaku telah diamankan polisi dan ditahan di Polsek Loa Janan. Dari hasil tes urine, hasilnya positif pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dampak narkoba itu mungkin buat emosional (pelaku) tinggi," kata Joko.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.
Sebab, KDRT yang terjadi dinilai dapat memberikan dampak secara psikologi kepada anak kedua pasangan tersebut.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
"Sudah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A dari kabupaten, mereka akan datang," kata Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Polisi juga masih mengembangkan kasus narkoba, karena pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna.
Pandemi Corona, Kasus KDRT di Balikpapan Meningkat
Di tempat terpisah, berita sebelumnya, di Kota Balikpapan Kalimantan Timur ada kasus KDRT juga, tengah mencuat selama pandemi Corona.
Imbauan physical distancing dengan tetap di rumah menjadi salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Namun ternyata imbauan untuk di rumah saja itu menimbulkan masalah baru, yakni meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).
Beberapa waktu belakangan, kasus KDRT memang cenderung meningkat di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan. Seiring semakin panjang waktu orang-orang berdiam di tempat tinggal mereka masing-masing.
Baca Juga: BPS Balikpapan Gelar Cencus Night, Penuhi Data Sensus Penduduk 2020, Sasar Tuna Wisma dan Awak Kapal
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih, ini terjadi mungkin karena faktor ekonomi.
Diduga kepala keluarga yang kehilangan pekerjaannya menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya kasus KDRT selama pandemi Covid-19.
"Di masa pandemi ini kita tahu sendiri, PHK itu meningkat dan itu dapat berpengaruh. Karena berbicara Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan tapi juga masalah ekonomi," katanya.
• Kasih Pelajaran ke Baim Wong, Paula Verhoeven Lakukan Hal Ini hingga Ayah Kiano Kesakitan, KDRT?
• Air Matanya tak Berhenti Menetes, Vianita Akui Sangat Menyesal, KDRT Berakibat Tewasnya Anak Angkat
• Sosok Dipo Latief yang Melaporkan Nikita Mirzani atas Tuduhan KDRT, Anak Mantan Menteri & Pengusaha
• NEWS VIDEO Nikita Mirzani Resmi Ditahan sebagai Tersangka KDRT, Ini Alasan Polisi
Banyaknya orang yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja ini tentu saja akan berpengaruh oada tingkat emosional.
Terlebih pada Kepala Keluarga yang notabennya harus bekerja keras untuk menghidupi keluarganya.
Baca Juga: Wabup Agus Tantomo Instruksikan ASN Pejabat di Setda Berau tak Kena Covid-19 untuk Masuk Kantor
"Dimana jika ekonomi terganggu tentu saja juga tingkat emosi kepala keluarga dan pasangannya meningkat. Karena ada faktor yang mempengaruhi maka terjadilah KDRT," ujarnya.
Tercatat hingga bulan Mei 2020, di Kota Balikpapan ada sekira 5 kasus KDRT telah terjadi. Jika dibandingkan tahun lalu dengan rentang waktu yang sama, grafik angka kasus KDRT tak sampai pada angka ini.
"Jadi memang selama masa covid-19 ini, kekerasan yang menurut kami meningkat adalah KDRT," katanya.
Sebagai informasi, kasus KDRT memiliki delik hukum aduan, sehingga dimungkinkan ada proses mediasi. Dalam proses ini sebisa mungkin setiap pasangan bisa dirujuk atau didamaikan. Namun apabila tidak bisa, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan.
(TribunKaltim.co/Sapri dan Mitah Aulia)