Virus Corona

Nyamar Jadi Preman, Bupati PPU Pergoki Warga tak Pakai Masker, Langsung Bikin Sanksi Denda Rp 1 Juta

Jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia terus naik. Hari ini saja, Rabu 16 September 2020, bertambah 3.963 kasus baru.

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) naik kapal feri dan memergoki warga tak pakai masker. 

Melihat banyaknya warga yang masih tak memakai masker, AGM pun berencana akan membuat Peraturan Bupati ( Perbup).

Dendanya pun tak main-main.

"Saya akan mengeluarkan Perbup yang mana Perbup ini sangat keras," kata AGM.

Ia menegaskan Perbup ini terkait kewajiban memakai masker untuk warga atau pun pendatang yang masuk wilayah PPU. 

"Saya tadi jalan-jalan diam-diam saya jadi preman. Untuk lihat keadaan jalur penyebrangan," kata AGM.

"Perbup akan kami keluarkan, denda tadinya Rp 200 ribu saya kira tidak akan beri pelajaran kepada masyarakat. Kadi saya tingkatkan denda menjadi Rp 1 juta," kata adik Wakil Walikota Balikpapan ini.

Denda ini berlaku bagi yang tidak memakai masker. 

"Ini untuk kebaikan kita bersama. Jadi warga PPU dan pendatang yang masuk PPU wajib pakai masker. Jadi mulai hari ini juga pakai selalu masker," tandasnya. 

Ia juga menegaskan jangan sampai kelak jika kena denda, merasa diperlakukan tidak adil.

AGM juga mengingatkan Dinas Perhubungan Balikpapan, PPU, dan Provinsi agar mengingatkan petugas terkait di kapal feri dan penyebrangan yang tak mematuhi protokol kesehatan. 

(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved